Diskusi
Menelisik Harta Kekayaan
Tiga Kandidat di Pilkada DKI Jakarta 2017
Tiga Kandidat di Pilkada DKI Jakarta 2017
Minggu, 08 Januari 2017
Tempat :
Resto Bumbu Desa
Jl. Cikini Raya No. 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Para Pembicara |
Pemilu yang berkualitas adalah pemilu yang mengedepankan sportivitas, netralitas, transparansi, jujur dan adil, baik dari penyelenggara pemilu maupun kompetisi antara masing-masing kandidat yang bertarung di pesta demokrasi lima tahunan. Hal ini tentu untuk merangsang partisipasi aktif para konstituen agar dapat memilih kandidat terbaik demi sebuah kemajuan di berbagai aspek hidup yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat pemilihnya.
Para pemilih, tentunya berhak mengetahui latar belakang dan kualitas calon melalui paparan visi, misi serta program-program yang ditawarkan kandidat. Karena itu, segala informasi yang berkaitan dengan para kandidat, wajib diberi akses seluas-luasnya kepada para pemilih, termasuk sumber harta kekayaan dan cara mendapatkannya serta Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diatur dalam,
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi;
3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor, KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Mengacu pada UU di atas, maka ketiga kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus :
- Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
- Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
- Mengumumkan harta kekayaan juga mengungkapkan sumber-sumber harta kekayaan secara jelas. Bukan hanya besaran harta kekayaan yang penting dilaporkan, melainkan juga perihal sumber dan cara mendapatkannya.
Sesuai amanat undang-undang di atas, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara adalah syarat mutlak bagi kandidat yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, serta wajib menjelaskan secara terperinci sumber-sumber harta kekayaan yang dimiliki agar kandidat penyelenggara negara tersebut benar-benar bersih dari segala indikasi-indikasi korupsi. Terlebih, kebijakan UU Otonomi Daerah No. 32 Tahun 20014 telah memberi jaminan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengelola anggaran bagi kesejahteraan segenap masyarakat didalamnya.
Maka, Aspirasi Indonesia menginisiasi sebuah diskusi untuk memberi gambaran yang jelas kepada publik untuk menilai ketiga kandidat. Hal ini merupakan bagian dari pendidikan politik sekaligus kontrol sosial kepada calon-calon penyelenggara negara di daerah dimaksud, dalam hal ini Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai etalase Indonesia.
Sub tema diskusi :
1. Harta kekayaan pejabat negara dan kaitannya dengan kebijakan tata kelola pemerintahan daerah.
Narasumber :
Robert Endi Jaweng (Direktur Eksekutif KPPOD)
2. Mengungkap sumber-sumber dan transparansi harta kekayaan masing-masing kandidat_
Narasumber :
Yenti Ganarsi (Dosen Universitas Trisakti Jakarta)
3. Kandidat tak jujur lapor harta kekayaan berpotensi korupsi ??_
Narasumber :
Yenny Sucipto ( FITRA)
4. Refleksi kritis efek money politics tiga kandidat, Disumbang rakyat atau disokong sponsor?
Narasumber :
Arbi Sanit (Pengamat politik)
Tujuan Diskusi :
Menggali, meneliti dan mengkaji secara komprehensif seluruh bentuk dan potensi yang dapat mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah yang berkualitas. Menata kembali nilai-nilai pesta demokrasi yang mengalami degradasi karena money politics. Mengembangkan nilai demokrasi sesuai karakter budaya bangsa Indonesia dalam tatanan nasional, regional dan internasional dalam menyongsong dan menghadapi tantangan global di era modernisasi dan digital.
Peserta |
Ulasan redaksi :
Menurut Arbi Sanit, kendala pilkada berintegritas adalah adanya budaya korupsi, bisnis politik, serta undang-undang yang rumit. Kompetisi penuh merupakan cara memilih kandidat terbaik. Karakter ideal untuk cagub DKI Jakarta antara lain berani ambil risiko, keras, tegas, lihai, berinisiatif, berinovatif, berintegritas, rekam kerja baik, bervisi, berjiwa patriot.
Yenti Ganarsi menyampaikan rejim anti pencucian uang sebagai syarat calon kepala daerah. Harta calon yang dilaporkan (di LHKPN) harus bersih baik sebelum maupun setelah proses pilkada. Selain itu adanya keterbukaan keuangan parpol pengusungnya.
Yenny Sucipto menyebut LHKPN sebagai formalitas belaka.Untuk itu perlu penelusuran asal usul harta, dan monitoring dan evaluasi oleh baik KPU maupun KPK.Dibutuhkan ada sistem yang transparan, akuntabel, berintegrtitas, dan profesional. Jadi tidak sekadar administrasi.
Robert Endi Jaweng menyebut bila ada korupsi di pilkada akan berpotensi menimbulkan korupsi baru selama lima tahun menjabat. Syarat calon kepala daerah ialah bersih diri dan bersih lingkungan. Tiga pola dinasti politik yakni, model regenerasi (arisan), lintas kamar (kepala daerah, anggota DPRD, jabatan-jabatan strategis), lintas daerah.
NOMagz.com