SEMINAR NASIONAL
TANAMKAN RASA KEMANUSIAAN
UNTUK MENUMBUHKAN KEADILAN
DAN ADAB KEPADA
TUHAN YANG MAHA ESA
ALAM SEMESTA DAN SEISINYA
SERTA SESAMA MANUSIA
UNTUK MENUMBUHKAN KEADILAN
DAN ADAB KEPADA
TUHAN YANG MAHA ESA
ALAM SEMESTA DAN SEISINYA
SERTA SESAMA MANUSIA
10 Desember 2016
Tempat :
Gedung Joang 45,
Jl. Menteng Raya No.31, Menteng, Ke Sirih, Jakarta Pusat.
Ulasan Redaksi :
Erry Riyana Harjapamengkas, SE.
Korupsi sudah berlangsung lama, untuk pemberantasannya harus komprehensif, jangka panjang, konsisten, berlanjut, perlu kesabaran revolusioner. Motif korupsi karena kebutuhan dan/atau keserakahan. Pemberantasan berarti pencegahan (dengan pendidikan) dan penindakan.
Perlu penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tiongkok dan Singapura adalah dua negara yang berhasil menerapkan pemberantasan terhadap korupsi. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia = 3,5.
Di Swedia pendidikan tentang area pribadi dan area publik sudah diajarkan sejak sekolah dasar. Kita mulai dengan mematuhi hukum/tata tertib, disiplin, buang sampah pada tempatnya, antri, jangan takut miskin karena tidak korupsi.
Dr. Abdul Khair, SH.MH.
Ancaman penistaan/penodaan agama ada di pasal 156A KUHAP.Ada paradigma semiotika menyangkut hubungan negara dan agama. Negara Indonesia adalah negara hukum, namun bangsa Indonesia adalah religius.
Faktor yang berpengaruh dalam penerapan hukum yang lurus, adil dan beradab,
- Peraturan yang adil jelas dan pasti
- Struktur kelembagaan hukum
- Budaya hukum masyarakat
- Politik hukum.Kebenaran hukum tidak boleh mendua. Jadi perlu adanya kemauan politik.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar