Rabu, 16 November 2016
Tempat:
Gedung Komnas HAM,
Jalan Latuharhari No. 4-B, Menteng - Jakarta Pusat
Pembicara:
- Brigjen TNI (Purn) Dr. Saafroedin Bahar
- Prof. Dr. A Dahana
- Eddie Lembong
Penyelenggara :
- Institut Peradaban
- Sinar Mas Group
- Pusat Studi Kelirumologi
Ulasan Redaksi :
Dr. Saafrordin Bahar, menyebut dalam makalahnya berjudul "Kerangka Teoritikal Untuk Bangsa Indonesia Yang Bermasyarakat Majemuk", ada tujuh butir rujukan yang perlu untuk memahami integrasi nasional di Indonesia:
1. Konvensi Montevideo 1933
2. Pancasila.
3. Proklamasi kemerdekaan
4. Hukum Laut International 1982.
5. Paradigma Gregory - Ellinwood.
6. Teori Elite.
7. Pengakuan terhadap Hak Asal Usul Masyarakat Hukum Adat.
Prof. Abdullah Dahana, dalam makalah bertitel "RRC, ETNIS TIONGHOA INDONESIA DAN INTEGRASI BANGSA", menyampaikan bahwa faktor etnik Tionghoa Indonesia bukanlah satu-satunya isu yang berpotensi membuat hubungan Indonesia-Tiongkok kurang lancar.
Ada beberapa masalah lainnya yang harus diselesaikan, antara lain :
- Klaim tumpang tindih di Laut Tiongkok Selatan.
- Kehadiran buruh asal Tiongkok ke Indonesia.
- Membanjirnya produk Tiongkok di pasaran Indonesia.
- Kemungkinan ketidakmampuan Indonesia membayar hutang ke Tiongkok.
Indonesia Tanah Air Beta oleh Jaya Suprana
:
Materi A. Dahana
:
NOMagz.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar