Selasa, 23 Agustus 2016
Tempat :
Hotel Le Meridien Jalan Sudirman. Jakarta
Pembicara :
- Achsanul Qosasi (Anggota VII BPK RI)
- Firmanzah (Rektor Universitas Paramadina)
- Hambra (Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN)
- Aria Bima (Komisi VI DPR RI)
- Refly Harun (Komisaris PT Jasa Marga)
Moderator :
Zainal Abidin Amir (Dewan Pembina Kaukus Muda Indonesia)
Penyelenggara :
- Kaukus Muda Indonesia
- Pegadaian
- Jamkrindo
- Mandiri
Ulasan Redaksi :
Aria Bima
Belum ada draf revisi/perubahan UU BUMN, inisiatif DPR. Dibahas Badan legislatif DPR, Sinkronisasi. Struktur dan postur BUMN tidak jadi beban negara; tapi memberi kontribusiKepada negara (agent development). Tidak ada kedaulatan ekonomi 1998-2004, karena adanya Letter of Intent IMF. BUMN harus bersifat Profit oriented. Indonesia pangsa pasar yang besar.
Bonus demografi, daya saing sangat luar biasa karena punya Sumber Daya Alam dan populasi yang besar. Tapi daya saing industri kita lemah. Tantangan, pembangunan yang belum merata, pangan dan BBM kini kita impor. Kita impor pangan berupa beras, gandum, jagung, yang sebenarnya bisa tumbuh di tanah kita. Bahan baku industri sebagian besar (77%) masih kita impor.
Jumlah penduduk yang mempunyai rekening bank hanya 36%. Akses layanan publik dan keuangan masih rendah. Tenaga kerja terdidik dan produktif masih kurang. Pembangunan Infrastruktur Indonesia nomor 72. BUMN berperan strategis dalam pembangunan Indonesia. Bukan sekedar memperoleh keuntungan. 119 BUMN beraset RP 5.000 Triliun. Roadmap BUMN saat ini belum jelas. Termasuk tujuan mendirikan anak perusahaan BUMN. Value korporatif (kompetensi, kewirausahaan) BUMN jangan sampai hilang gara value birokratif. Permainan belanja BUMN yang belum transparan, belanja yang tidak efisien. Dasar hukum pasal 33 UUD 1945.
Belum perlu adanya holdingisasi, lebih baik menunggu adanya revisi UU BUMN yang baru. Kewenangan DPR ada di pasal 20A ayat 1 UUD 1945. Fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Menteri Keuangan dan Menteri BUMN harus bersinergi membahas holdingisasi dan super holding. Kewenangan saat ini ada di tangan Menkeu bukan Menteri BUMN.
Refly Harun
- Soal peran negara. Pasal 33 UUD 1945.Baik BUMN maupun swasta harus berpatokan ke pasal ini. Yang mendapatkan mandat adalah mereka yang dipilih (presiden, anggota DPR, Kepala Daerah). Direksi dan Komisaris BUMN, hanya mengurus dan non-politik.
- Masalah trust and power. Tidak percaya kepada DPR dan sebagian tidak percaya kepada BPK. Komisaris dan direksi kehilangan independensinya karena diangkat oleh Menteri BUMN. Persoalan trust harus diselesaikan. Kalau tidak dipercaya ya dipecat saja.
Soal power ayat 5, aset BUMN RP 5.000 Triliun Menteri powerful di Indonesia adalah Menteri BUMN. Ujung super holding membubarkan Kemen BUMN. Ini pemikiran genuine. Memberikan batas kewenangan Menteri, DPR dan BPK. DPR sebaiknya tidak mengundang langsung Komisaris dan Direksi BUMN; cukup diwakili Kementerian BUMN.Pengawasan DPR adalah kepada Presiden, jadi menteri sebagai pembantu presiden juga dikontrolnya.
- Ambivalen BUMN. Tidak sekedar jago kandang, tapi sulit go international. Karena banyaknya aturan. Safety player selamat tapi BUMN tidak maju. Yang berani BUMN berkembang karena berani melanggar aturan dan akhirnya masuk penjara. Korupsi, melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, dapat merugikan keuangan negara.
- Ide super holding. MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara.Artinya Kementerian BUMN akan bubar. Direksi Super holding nantinya jangan-jangan jadi lebih berpengaruh dibanding presiden. Bagaimana menegakkan good governance. Harus bertindak profesional, non politis, corporate accent, meritokrasi. Biarkan Direksi dan komisaris bekerja jangan direcoki.
Bapak Achsanul Qosasi (Anggota VII BPK RI)
Digantikan DR. Abdul Latif
- Mandat, tugas dan wewenang BPK
- Ruang Lingkup Keuangan Negara.
- Objek pemeriksaan BPK.
-Masukan untuk perbaikan UU 19 2003 tentang BUMN. Sebagian besar BUMN ditopang olah aset Perbankan BUMN. Agen pembangunan untuk menyejahterakan rakyat. Peran negara melahirkan BUMN. Pakar USA "Tidak ada BUMN yang rugi/bangkrut, yang ada adalah yang salah kelola". Contoh tragis BUMN adalah Merpati, Dok Perkapalan.Orang akan kerja baik kalau diperiksa, disinilah BPK berperan. Ada keterkaitan erat Kemenkeu dengan Kemen BUMN. Ada 11 isu-isu masukan untuk perbaikan UU BUMN.
Prof. Firmanzah
BUMN badan usaha yang dimiliki negara. BUMD (Kabupaten/kodya). Di Tiongkok unit usaha dimiliki pemerintah pusat, daerah maupun municipal. Sejarah-Era nasionalisasi dan pendirian BUMN.
- Era pembangunan. Sejumlah BUMN diberi tugas membina sepak bola, Semen Gresik dan Semen Padang. Menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran.
- Era Reformasi. Keterbukaan dan Indepedensi BUMN dari campur tangan politik. Good governance.
- Era kompetisi dan daya saing. Profesional di bidangnya; sinergisitas BUMN.
- Era persimpangan jalan. Control by market atau control by politician. Di Tiongkok, Rumania dan Ukraina, control by market: sehingga pertanggungan jawabannya bisa diakses publik.
- Era Disparitas dan kontribusi BUMN. Sebanyak 29 BUMN menyumbang 90%. Perbaikan, Level konstitusi; sinergitas dan kolaborasi antar BUMN; arrangement korporasi (profesional).
Mengelola BUMN bukan masalah yang mudah. PGN yang go public harus mengikuti/memperhatikan 8 UU sekaligus. Swasta hanya perlu mengikuti 3 UU sekaligus.Lembaga yang mengawasi BUMN juga lebih banyak (stake holdernya ada 9 lembaga). Kalau swasta yang mengawasi hanya 4 lembaga. Holding agar ruang gerak (agilitynya) membaik.
Hambra
Inisiatif revisi UU BUMN datang dari DPR, jadi pemerintah menunggu draf.
- Arah pengaturan BUMN. Pasal 33 UUD 1945 asli, arti menguasai adalah memiliki. Kekayaan negara adalah seluruh kekayaan yang ada di negara Indonesia. UU Keuangan Negara BUMN dimiliki pemerintah pusat.Awalnya BUMN berbentuk Perum, Persero, dan Perjanjian. Peraturan Pemerintah 12 dan 13/1998 Keuangan BUMN dipisahkan dari APBN. Ada Serikat kerja dan Peraturan Pengadaan Barang. BUMN sebagai agent of development dan profit oriented. Pelaku ekonomi ada swasta, koperasi, BUMN.
Ada 3 Fungsi BUMN, sebagai :
- Perintis kegiatan usaha.
- Penyeimbang swasta besar.
- Salah 1 sumber penerimaan negara,
- Pengembangan KUKM dan community Development.
+ Ada 19 kelemahan UU 19/2003. Terdapat 24 kelemahan UU 19/2003.
+ Tumpang tindih peraturan UU nya. Terdapat 15 UU lain yang terkait dengan BUMN.
+ Tantangan liberalisasi pasar global. GATT, GATS, AFTA, AEC, China-AFTA.
#Arah dan Jangkauan perubahan UU.
*Ruang Lingkup Materi Muatan.
- Maksud dan Tujuan Persero.
- Pemberlakuan Hukum.
- Persero. Penyertaan Modal, Pengurusan, Pengawasan,
- Nusantara Holding Company. Kewenangan, Pengurusan, Restrukturisasi, Auditor, Penggunaan Laba, Sinergi, Status Karyawan, Monopoli oleh Persero., Hutang Pihutang, Ketentuan Peralihan.
Slide foto - foto selama acara |
Slide Dr Abdul Latif :
www.NOMagz.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar