Senin, 01 Agustus 2016

Seminar atas Evaluasi “Proses dan Hasil Revisi UU Pilkada"

Seminar atas Evaluasi
“Proses dan Hasil Revisi UU Pilkada"



Waktu :
Selasa, 26 Juli 2016

Tempat :
Lantai 3 Gedung MM-FEB UI, Kampus UI Salemba,
Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat

Bagaimana implikasi dan juga pembelajarannya untuk PEMILU SERENTAK 2019. Agar pembahasan RUU Pemilu menghasilkan UU Pemilu yang bisa menjamin kualitas demokrasi dan berdaya laku lestari.
 
Narasumber :
  • Rambe Kamaruzamman (Ketua Komisi 2 DPR RI)
  • Owen Podger (Univ. of Canberra, Pengamat Politik Internasional, yang konsen terhadap Indonesia)
  • Mohammad Novrizal (Dosen HTN FH UI)
  • Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perludem)
  • Masyukurudin Hafidz (Kornas JPPR)

Penyelenggara :
  • Djoko Soetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Pusat Studi Hukum Tata Negara UI
  • Perludem.


ULASAN REDAKSI :

Owen Podger
"Membangun Akuntabilitas untuk Menyukseskan Pemilu-Kada"
- Integritas dalam menjalankan pemilukada.
- Inti Akuntabilitas. Membangun reputasi amanah. Perbaikan berkelanjutan.
- Dasar hukum yang layak kita harapkan.
- Akuntabilitas instansi pemerintah.
- KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan LAKIP
- Indikator kinerja KPU dan kinerja pihak lain.
- Pemilu dapat dipandang sebagai entitas multi-stakeholders.
- Kutipan UU Pilkada tentang Akuntabilitas kampanye yakni rekening khusus.
- Akuntabilitas kampanye yaitu laporan.
- Akuntabilitas kampanye yaitu Audit.
- Komentar tentang laporan akuntabilitas
- Kesimpulan
- KPU sebagai penyelamat.
- Point-point lain dari Peraturan KPU 8/2015 tentang Dana Kampanye.
- Komentar tentang audit. Proses audit selama dua minggu merupakan tantangan besar, terutama apabila pelaporan tidak sesuai dengan PKPU.
- Kompleksitas pelaporan akuntabilitas untuk kampanye.
-Persoalan waktu.
- Kesimpulan atas akuntabilitas untuk kampanye.
- Menyesuaikan Akuntabilitas untuk Pilkada dengan akuntabilitas Pemda
- Jika waktu pelantikan presiden baru adalah Oktober, maka pilkada 2024 akan dilaksanakan hanya sebulan setelah presiden baru memulai jabatannya.
- Di dalam sebuah negara kesatuan. Kepala daerah dan anggota dewan daerah bertanggung jawab berdasarkan konstitusi untuk mengimplementasikan kebijakan nasional.
- Mari membuat sistem pemilu yang memperkuat negara kesatuan.
- Alur waktu yang disarankan.
- Kesimpulan. Pilkada harus dilaksanakan pada tahun 2025 agar tercipta suatu platform akuntabilitas yang layak bagi kepala daerah kepada pemerintah pusat.

Mohammad Novrizal Bahar
"Evaluasi UU Nomor 10 Tahun 2016"
- UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bab XI Partisipasi Masyarakat. Pasal 96. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.
- Proses pembahasan UU Pemilu 2016.
- Syarat calon kepala daerah, Penataan jadwal pelaksanaan pilkada serentak yang dipercepat menjadi 2024, Ketentuan Konsultasi dari penyusunan Peraturan KPU dengan DPR yang keputusan rapatnya bersifat mengikat bagi KPU, Ketentuan yang membolehkan pemberian uang tunai kepada pemilih untuk kebutuhan transpor dan konsumsi, Tidak adanya perbaikan terkait dengan ketentuan pelaporan dana kampanye dari pasangan calon, termasuk masalah audit.
- Isu-isu lain. Permasalahan Tidak Terselesaikan, Independensi Penyelenggara Pemilu, Tahap Pencalonan, Peran pemda.
- Permasalahan Tidak Terselesaikan di UU 8/2015. Definisi pemilih. Pemilih Disabilitas Mental. Sengketa Perselisian Hasil Pemilu.
- Independensi kelembagaan. Pembentukan Peraturan KPU Pasal 9a.
-Pencalonan. Syarat administratif. Persentase Dukungan Calon Perseorangan. Verifikasi Faktual Calon Perseorangan.
- Peran Pemerintah Daerah. Penggunaan APBD. Pengisian Kekosongan Wakil Kepala Daerah. Keterkaitan dengan Pemda. Pasal 71 ayat (2). Pasal 71 ayat (3).
- Pembuatan UU adalah proses politik.

Masyukurudin Hafidz 
"Yang Plus-Plus dan yang Minus-Minus di Revisi UU Pilkada".
- Anggaran tidak berubah dari APBD. Pasal 166. Dan dapat didukung APBN.
- Variasi Anggaran Pilkada 2015. Kabupaten Mahakam Hulu RP 675.143 per pemilih; Kabupaten Tasikmalaya Rp 11.718 biaya per pemilih.
- Data Pemilih. Pasal 58 Data Penduduk Potensial Pemilih.  Pasal 57 Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya. Bagaimana dengan psycho-social.
- Inkonsistensi data 2015 (16 bulan).
- Rekruitmen Penyelenggara. Pasal 16, 18, 21. Rekruitmen PPK, PPS, KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian.
- Pasal Pencalonan. Pasal 48.
- Contoh Jakarta.
- Contoh Teman Ahok.
- Pasal Kampanye. Pasal 65. Pembagian peran antara KPU dan Pasangan Calon dalam Kampanye.
- Pasal Dana Kampanye. Pasal 74. Tidak ada batasan sumbangan untuk pasangan calon dan partai politik pendukung. Penambahan Sumbangan Dana Kampanye perorangan dari RP 50 juta ke RP 75 juta. Perusahaan dari RP 500 juta ke RP 750 juta.
- Pengalaman Dana Kampanye 2015.
- Ketentuan hukum cenderung tertinggal/kalah dengan pelanggaran yang terjadi.
- Mencegah adanya pemberi politik uang sudah menyelesaikan 75% masalah politik uang.
- Terima uangnya laporkan pemberi. Uangnya jadikan barang bukti.

Agus Supriatna (Ketua KPU Banten)
"Evaluasi terhadap Proses dan Hasil Revisi UU Pilkada 2016 dan Pilkada Banten 2015"
- Pilkada Serentak Nasional.
- Pilkada Banten.
- Pemilu serentak 2024 Tantangan bagi penyelenggara.
- 10 Tantangan. Verifikasi peserta pemilu. Pencalonan yang bersamaan. Pengaturan kampanye yang multi peserta pemilu. Pengadaan logistik yang jumlahnya lebih banyak. Membutuhkan ketelitian dan keakurasian. Pemungutan suara. Beratnya penghitungan suara. Kesalahan penulisan formulir pemungutan suara. Sulitnya penyelenggara untuk menyampaikan undangan untuk Memilih. Terlalu banyaknya isian formulir penghitungan suara yang mengakibatkan potensi kesalahan pengisian.
- Jumlah syarat dukungan calon perseorangan. Pasal 41 (1)
- Data Pemilih Pemilu Terakhir dan DP4 Pilkada 2017 di Banten.
- Permasalahan yang muncul. Adanya perbedaan jumlah pemilu terakhir dan data DP4 Pilkada 2017. Adanya potensi pemilih yang memberikan dukungan calon perseorangan tidak masuk ke DP4. Adanya pemilih yang belum masuk kedalam perekaman eKTP. Adanya pemilih yang domidilinya sudah berpindah ke wilayah lain tapi masih ada didalam pemilih pemilu terakhir.
- Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan. Pasal 48 ayat (2) Verifikasi administrasi.
- Verifikasi Faktual. Pasal 48 ayat (7). Verifikasi faktual.
- Pemberian Uang Tunai Kepada Pemilih. Pasal 73 ayat 1.
- Pelaporan Dana Kampanye. Pasal 74 ayat (9).
- Permasalahan Yang Muncul.
Adanya jumlah dana kampanye yang dilaporkan dengan jumlah yang minim.Kurangnya pemahaman mengenai pelaporan dana kampanye bagi peserta pilkada. Adanya dokumen yang tidak memenuhi persyaratan dalam audit dana kampanye.
- Di Pemilu 2014 Panwaslu Banten pernah membatalkan pemenang pemilu legeslatif yang terbukti melakukan politik uang.

Titi Anggraini
"Kodifikasi Undang-Undang Pemilu"
Tujuan :
1. Koheren dan komprehensif.
2. Berdaya jangkau panjang.
3. Mudah dipahami dan diterapkan.
4. Efektif untuk pendidikan politik
-UU Pemilu No 10 tahun 2016 cenderung mengakomodasi hal-hal yang tidak/belum diatur di UU Pemilu sebelumnya (UU 8/2012, UU 42/2008. UU 01/2015. UU 08/2015. UU 15/2011).
- Ada tumpang tindih dan kontradiksi.
- Pengulangan atau duplikasi
- Standar beda atas isu yang sama
- Tidak koheren dalam mengatur sistem.
- Makin kuatnya peran sentral partai politik di kantor pusat
- Ancaman penerima dan pemberi politik uang adalah penjara 6 tahun dan denda RP 1 miliar
- Sistem Pemilu Nasional. Usul ada jeda 2,5 tahun antara Pilpres dan Pilkada
- Beban penyelenggara Pemilu berat kalau diserentakkan.

Slide foto - foto selama acara

NOMagz.com

Tidak ada komentar: