Selasa, 31 Mei 2016
Tempat :
Aula Gedung MK,
Medan Merdeka Barat No. 6. Jakarta
Pembicara :
- B.J. Habibie
- Jimly Asshiddiqie
Sambutan :
Robertus Robet (Editor, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi).
Hukuman mati dilaksanakan karena sesuai dengan pendapat umum.Khususnya kejahatan Narkoba. Tiap hari 40-50 orang meninggal karena narkoba. Hukuman mati harus dihapuskan.
Sambutan :
Todung Mulya Lubis (Editor).
Gagasan penerbitan buku ini sebenarnya sudah lama. Buku yang komprehensif tentang Hukuman mati. Hukuman mati sangat kejam dan brutal, ada sejak raja Amangkurat. Letjen Raffles Gubernur Jendral di Indonesia sudah menghapus hukuman mati. Pelaksanaan hukuman mati gelombang ke-3 patut diprihatinkan. Menolak hukuman mati tidak berarti kita tidak mengakui adanya kejahatan. Bertentangan dengan HAM. Banyak negara sudah menghapus hukuman mati. Ban Kim Moon Sekjen PBB juga menyarankan penghapusan hukuman mati. Dalam KUHP menyebut hukuman mati menimbulkan efek jera. Tapi secara empirik tidak terbukti. Meski sudah dilaksanakan hukuman mati tidak ada penurunan kejahatan narkoba.
Pelaku kejahatan adalah produk society juga, jadi tidak adil menghukum mati pelaku kejahatan. Inkonsistensi terjadi saat pemerintah Indonesia membela TKW yang dihukum mati di luar negeri; disaat yang sama pemerintah melaksanakan hukuman mati. Hukuman seumur hidup tanpa remisi adalah alternatifnya. Terpidana mati punya waktu 10 tahun untuk memperbaiki diri dan mendapatkan pidana seumur hidup sebagai pengganti. Mengeritik Luhut Panjaitan yang mengatakan adanya sirkus hukuman mati. Adalah hak terpidana mati untuk mempertahankan hidupnya.Kita perlu menghargai hidup dan indahnya kehidupan.
Jimly Asshiddiqie
Isu hukuman mati ini menghangat karena menyangkut kemanusiaan sejak jaman nabi Adam. Hukuman mati adalah soal pilihan. Pembahasan akademis dan policy. Sanksi pidana dan eksekusi pidana mati mengalami perubahan sesuai perkembangan rasa kemanusiaan. Teknis dan istilah hukuman mati banyak variannya. Bisa dibahas secara rasional sesuai tafsir agama dan kitab suci. Islam tidak mengenal penjara. Hukum adalah kesepakatan dan tidak mengubah kitab suci. Secara akademis dan ilmiah hukuman mati pada saatnya akan tidak ada lagi. Hukuman mati masih diterapkan karena penduduk indonesia yang banyak.
Tahun 2007 MK memutuskan adanya hukuman mati dengan perbandingan 5 hakim setuju hukuman mati berbanding 4 hakim MK yang tidak setuju hukuman mati. Aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibunya dibolehkan. 140 negara sudah menghapus hukuman mati. Ada relevansi pelaksanaan hukmn mati dengan peradaban. USA, Brasil, India, Tiongkok masih menerapkan hukuman mati. Perlu melihat konteks pidana mati vs pidana penjara. Fungsi pemenjaraan 30% tobat, 30% dendam karena merasa tidak mendapatkan keadilan. Sanksi pidano, sistem sanksi etika publik. Sanksi pidana pemilu 3 bulan tidak efektif. Pemecatan lebih efektif bagi pejabat publik yang bersalah. Usul Komnas HAM membuat roadmap agenda aksi penghapusan hukuman mati.
BJ Habibie.
Tidak setuju adanya hukuman mati. Sebagai WNI yang mendapatkan proses pembudayaan dari orang tua dan nilai-nilai agama masing-masing, membentuk sikap anti hukuman mati. Ayahnya Bugis, ibunya Jawa. Jawa menganggap Bugis biadab. Bugis menganggap orang jawa kafir karena kejawen. Manusia diciptakan Tuhan. Manusia tidak berhak menghukum mati manusia. Lahir, jodoh dan mati ditentukan Tuhan. Kebebasan dan kemerdekaan adalah permulaan belaka masih perlu budaya. Problem sekomplek apapun bisa diselesaikan dengan sistem. Problem diselesaikan dengan :
1. Penyelesaian yang berlaku umum.
2. Penyelesaian yang memenuhi kendala-kendala didalamnya.
3. Menyelesaikan kendala pinggiran.
4. Waktu.
Problem tidak bisa diselesaikan secara statistik elaka, tapi perlu masukan semua pihak; termasuk mendengar juga dari yang bukan ahli hukum. Adalah hak prerogatif Tuhan untuk mengambil nyawa/hidup manusia.
Slide foto - foto selama acara |
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar