Peluncuran Buku
Inkuiri Nasional
Komnas HAM RI
Komnas HAM RI
Waktu :
Rabu, 16 Maret 2016
Tempat :
Gedung Komnas HAM,
Jl. Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat
Dalam rangka menyampaikan hasil temuan dan rekomendasi "Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan", Komnas HAM melakukan peluncuran 4 buku Inkuiri Nasional Komnas HAM.
Narasumber :
- Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar M.Sc (Menteri Lingkungan dan Kehutanan RI)
- Teten Masduki (Kepala Staf Kepresidenan RI)
- Enny Soeprapto, PhD (Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM)
- Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodiharjo, MS (Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM)
- Saur Tumiur Situmorang, SH (Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM)
Moderator :
Sandrayati Moniaga (Koordinator Inkuiri Nasional Komnas HAM)
ULASAN REDAKSI :
Sambutan :
Abdon Nababan (Sekjen AMAN)
Komnas HAM 2014 menginisiasi Inkuiri Nasional.Hutan adat adalah hak ulayat masyarakat adat.2014-2015 Komnas HAM meminta masyarakat adat menyediakan data.Masyarakat adat di antara ada dan tiada.40 kasus masuk Inkuiri Nasional tapi tidak ada perubahan.4 buku laporan Inkuiri Nasional Komnas HAM yang diluncurkan hari ini.Mendesak presiden konsisten untuk membentuk masyarakat adat.Negara hadir dimasyarakat adat melalui Komnas HAM.
Basaria Panjaitan (Komisioner KPK)
Apresiasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas diluncurkannya buku.Kerugian akibat pengelolaan hutan yang salah menyebabkan kerugian RP 8 triliun per tahun.Sepakat persoalan korupsi dan konflik hutan merupakan pelanggaran HAM.Masih banyak yang harus dibenahi misal pendidikan dan kesehatan.
Berharap peluncuran buku tidak sekedar seremoni tapi juga menjadi acuan pemerintah untuk mengambil solusi.Hanya ada 1.240 personil KPK, jadi tidak mungkin menyelesaikan semua kasus korupsi.Konflik kehutanan dan pertambangan sudah lama berlangsung.Hilangkan ego sektoral, mari bekerja sama untuk menyelesaikan masalah.
Imdadun Rachmat (Ketua Komnas HAM)
Bersyukur dengan peluncuran buku laporan Inkuiri Nasional Komnas HAM.Berterima kasih kepada Komnas Perempuan, LPSK, Kemenhukham, AMAN, Sayogyo Institut, Rice and Resource Institute, dan lain-lain.Anggaran Komnas HAM RP 70 miliar tidak mencukupi.Inkuiri Nasional merupakan implementasi mandat konstitusi, bahwa identitas budaya dilindungi.Hak atas ulayat masyarakat dilindungi.Memilih metode Inkuiri Nasional untuk pemantauan, penelitian, pengkajian.Mediasi dan lobi. Dimensi pendidikan bagi masyarakat.
Tidak hanya korban tapi hadirkan pemda, NGO, kelompok masyarakat sipil.Aspek kebijakan dan regulasi bersama para pihak mencari penyelesaian.Perlu upaya ekstra, lobi-lobi, dengan pihak-pihak lain.Masing 13 komisioner Komnas Ham dapat bekerja mandiri.Para pihak yang hadir bersama-sama komnas HAM dengan kebersamaan untuk menyelesaikan masalah.
Sambutan :
Teten Masduki (Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia)
16 dari 40 kasus sudah selesai.Prihatin atas terjadi konflik lahan masyarakat adat.RUU masyarakat Adat dan Satgasnya, serta badan yang dibentuk.Sinkronisasi perundangan.Dengan bekerja sama semua masalah dapat diselesaikan.Mari selesaikan masalah kelam dimasa lalu, agar kita lebih ringan menyelesaikan masalah kekinian.Doa dipimpin Lili Danes
Kesaksian Mamado (Asal Kep Aru)
Malapetaka hadir pertama kali dengan datangnya Angkatan Laut. Kini kehadiran korporasi (Menara Grup) berusaha mencaplok tanah di Kepulauan Aru.Nawacita Jokowi perjuangan masyarakat adat tidak sia-sia. Region 4 dari 7 region masyarakat adat.
Menulis 5 surat yang ditujukan kepada :
1. Ketua Komnas HAM
2. Mahkama Konstitusi
3. Kementerian LHK
4. Ketua KPK
5. Sekjen AMAN.
Mendesak Kementerian Dalam Negeri membenahi tentang Tata Ruang Wilayah.Wajah baru (setelah Menara Grup pergi) ada pemekaran wilayah.Sumber Daya Manusia yang perlu dibenahi. Semua barang kebutuhan didatangkan dari luar wilayah.Burung Cendrawasih dan Kakatua hanya tinggal di pohon Merbau.Hari ini awal perjuangan masyarakat Adat Kepulauan Aru.
Kesaksian Masrani (Dayak, Muaratai)
Memelihara hutan adat. Sejak 1971 HPH, HTI, pertambangan. 8000 HA yang sudah dirampas. Tidak mendapt dukungan pemda.2012 tanah adat diserahkan ke wilayah lain oleh bupati.Tersisa sedikit (4000 HA) tanah adat.Berharap pemerintah pusat dapat memberikan perlindungan.Tikus-tikus besar di pusat dihidupi oleh tikus-tikus kecil di daerah. Minta pemerintah pusat untuk memberantas kedua tikus itu.
Talkshow :
Edi Suprapto (Ahli hukum)
Inkuiri Nasional bukan hanya pemantauan, pendidikan publilk, penelitian. Tidak menangani kasus per kasus. Dalam perspektif HAM. Ada 13 bentuk perbuatan dan sub bentuk perbuatan yang mengarah pelanggaran HAM (30). Mencari pola Pelanggaran. Sebagian besar masyarakat adat ada di kawasan hutan. Ada perampasan hak milik, penyiksaan, penindasan. Draf RUU Masyarakat Adat sudah ada.Pengakuan konstitusinal ada.Pemetaan masyarakat adat ada di mana saja.Pemda mempercepat perda masing-masing yang mengakui adanya masyarakat adat.Masyarakat adat di berbagai tempat sudah mengalami penderitaan.Pemerintah memberikan pemulihan/remedy/ganti rugi, kepada masyarakat adat."Kami bukan membangun candi tapi hanya membawa batu"II).
Saur Tumiur Situmorang
Selama ada masyarakat adat pasti ada perempuan adat.
Bahwa perempuan adat penanggung jawab pangan :
1.Kesehatan reproduksi perempuan. Obat2an alami sulit didapatkan lagi
2. Perempuan kehilangan ritual spiritualnya. Karena kehilangan hutan.
3. Perempuan adat bekerja sebagai petani, peramu dan perajin.
Rekomendasi Perempuan adat berpartisipasi Aparat keamanan terutama Polri tidak hanya melihat bukti-bukti formil belaka.40 kasus hanya sebagian kecil kasus lain yang mash ada.Kepada pemerintah usul supaya meninjau ijin-ijin yang sudah ada.III).
Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS.
Pimpnan KPK apa substansi penting. Inkuiri Nasional untuk policy nasional! Bahwa pemberian ijin masih memproduksi masalah-masalah yang ada.1. Pada saat penentuan batas hanya memperhatikan aspek formil.Bagaimana struktur pemberian AMDAL.Resolusi konflik.Perkebunan diberikan oleh bupati tidak ada persetujuan menteri.Peran KPK penting.3000 ijin tambang dan 200 ijin perkebunan yang tidak clean and clear.IV).
DR Ir Bambang Subianto (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Menemu kenali pelanggaran terhadap masyarakat adat. Ada 10 tipologi persoalan.Permen 62. NKB. Oktober 2014, empat kemen/Lembaga. Kalau UU belum selesai pakai Perda. 2013 sudah ada prolegnas masyarakat adat. Kini di desk analisis.Kepastian masyarakat adat atas hak tanah hutan ulayatnya.Kewajiban pemerintah untuk menjamin hak tanah ulayat masyarakat adat.V).
Nur Fauzi Rachman (Staf KSP)
Status satgas Masyarakat Adat belum ditanda tangani, tapi sudah dalam proses penanda tanganan.Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar