Diskusi Perludem
"Perihal Calon Perseorangan
dan Revisi UU Pilkada"
dan Revisi UU Pilkada"
Selasa, 22 Maret 2016
Tempat :
Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu,
Jalan Gandaria Tengah III, No. 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Pembicara :
- Donald Fariz
- Veri Junaedi
- Sunanto
- Dinis
Moderator :
Heroik Pratama
Proses revisi UU No. 8 Tahun 2015 yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan kepala daerah sedang disiapkan oleh Pemerintah dan DPR. Proses ini tentu saja diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk menata kembali beberapa persoalan yang menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 yang lalu. Namun, salah satu isu krusial yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah adalah menaikkan syarat dukungan untuk bakal calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan catatan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada 2015 yang lalu. Dimana salah satu penyebab kurang berminatnya orang untuk mendaftar menjadi calon kepala daerah adalah syarat pencalonan yang begitu berat. Apalagi calon perseorangan sangat dibutuhkan untuk memunculkan calon alternatif selain bakal calon yang diusung oleh partai politik. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan semangat Putusan MK yang mempermudah syarat pencalonan dari jalur perseorangan. Oleh sebab itu, Kami dari Koalisi Kawal Pilkada yang terdiri dari (JPPR, ICW, Kode Inisiatif, lPC, LIMA, Perludem, dan beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya)
ULASAN Redaksi :
Donal Fariz
Peristiwa di DKI adalah anomali di kondisi perpolikan kita terutama pasca 1998, di mana parpol2 mendekati Ahok yang telah memutuskan sebagai calon independen. Pertama, Fenomena independen adalah kritik terhadap mekanisme di partai. Kedua, Tidak pernah ada kejelasan kenapa seorang calon terpilih oleh sebuah partai.
Fenomena calon independen ini memunculkan calon pemimpin di luar rahim partai politik. Contoh lain adalah Ridwan Kamil dan Tri Rismaharini. Jadi Fenomena revisi soal calon indipenden ini adalah untuk membendung munculnya calon calon yang lahir di luar rahim partai politik tersebut.
Veri Junaedi
Mengibaratkan Fenomena munculnya taksi Online yang memunculkan alternatif atas taksi konvensional. Calon independen juga membuat masyarakat mempunyai pilihan atas calon pemimpinnya. Revisi UU Pilkada sebaiknya didesain untuk perbaikan jangka panjang, bukan hanya untuk menjegal Ahok semata. Menyarankan sebaiknya ambang batas dihilangkan saja.
Sunanto (JPPR)
Partai politik di tingkat pusat takut kehilangan marwahnya. Sistem pengkaderan di tingkat daerah juga tidak berjalan. Terbukti banyak calon calon pemimpin di daerah juga bukan kader partai yang bersangkutan.
Calon independen juga sebagai auto kritik terhadap sistem pengkaderan di partai politik, yang selama ini tidak melibatkan rakyat.
Menurutnya, gagasan revisi UU atas menaikkan syarat calon independen adalah pemikiran yang emosional. Cak Narto mengharapkan partai politik jangan alergi bersaing dengan calon independen.
Dinis
Kami sudah lakukan simulasi, bagaimana beda antara calon independen antara jumlah penduduk dan DPT.
Sudah seharusnya revisi UU Pilkada ini segera dibahas, bukan hanya konsentasi di 1 isu saja.
Slide foto - foto selama acara |
Siaran Pers :
Revisi UU 8 2015 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah
:
www.NOMagz.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar