Senin, 14 Maret 2016
Tempat :
Warung Komando,
Jl Dr Saharjo No. 1, Tebet, Jakarta-Selatan
Pembicara :
- Eko Sumantri ( Sekjen SP PLN)
- Kuncoro (Ketua PP Indonesia Power)
- SP PJB
- Ahmad Daryoko (pengarang buku Privatisasi PLN)
- Salamuddin Daeng ( puskaekopol UBK)
Penyelenggara :
Serikat Pekerja dalam PLN Grup
Lahirnya UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) telah membuka keran swasta untuk terlibat dalam usaha ketenagalistrikan yang berpotensi menjadi ladang bancakan dan korupsi. Disamping itu, Kapitalisasi global dan elit penguasa pemerintah dan program 35000 MW akan menyebabkan harga listrik melambung tinggi dan akan memukul industri nasional serta ekonomi rakyat.
Wujud nyata dari Arah hilangnya penguasaan energi listrik oleh negara terlihat jelas dari Rencana Usaha Penyediaan Tenga Listrik (RUPTL) PT PLN 2015-2024 yang menegaskan arah privatisasi usaha ketenagalistrikan dengan ketergantungan kepada swasta yang semakin besar.Dalam RUPTL tersebut dinyatakan Peran listrik swasta akan meningkat dari kontribusi kapasitas sekitar 15% menjadi 32% pada tahun 2019, dan 41% pada tahun 2024.dengan proyek 35000 MW yang memberikan porsi besar pada swasta, pada akhirnya penguasaan koorporasi swasta semakin mendominasi dan mengorbankan rakyat sebagai konsumen dengan tarif listrik mahal. Diskusi dan Konferensi pers ini juga akan mensosialisasikan perjuangan uji konstitusionalitas UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan di Mahkamah Konstitusi.
Ulasan Redaksi :
Ahmad Daryoko
Besok pagi akan melakukan lanjutan uji materi UU (sidang MK ke 7) PLN, Indonesia Power, FSK. Pembela Ari.Permasalahan sejak 2003 UU 20/2002jaman Jimly Assidiqie dibatalkan.Kemudian muncul UU 30 atas amanah IMF jaman Suharto. Pemerintah Indonesia akan menswastakan BUMN.25 Agustus 1998 mengesahkan power sector restructuring program. Unbinding horizontal dan vertical dimulai dari luar jawa di Indonesia bagian timur.
Konspirasi penjualan PLN ke Asing.Di Jawa-Bali yang menguntungkan akan diswastakan. Sedang di luar jawa yang masih rugi masih ditangani pemda dan pemerintah pusat.Proyek pembangkit baru 35.000 MW hanya terpakai 19.000 MW sisanya ditanggung PLN. Ini sama saja membangkrutkan PLN.Isu kelistrikan adalah isu elitis.
Salamuddin Daeng
Penolakan terhadap liberalisasi kelistrikan di Indonesia. Yang ujungnya berdampak semakin mahalnya listrik yang harus dibayar masyarakat; yang memiskinkan masyarakat.
Nopember 2015 World Bank memberikan loan sebagai pinjaman lanjutan dalam rangka Energy Policy Loan. 500 juta USD. Tujuannya :
1. Untuk mengurangi APBN.
2. Meningkatkan iklim investasi.
3. Memperluas akses swsta masuk ke bisnis listrik.
Langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Menyiapkan 2015-2024 sudah terbangun 70.000 MW total biaya 97 miliar USD.
2. Segera diimplementasikan tarif listrk dalam pengurangan subsidi.
3. Memulai proses memperkenalkan pinjaman ke pihak asing.
Ada 3 hal yang akan terjadi.
1. Melanjutkan Indipendent Power producer.(Peraturan Presidennya sudah ada).
2. Mekanisme engineering.
3. Seluruh biaya dibebankan pada tarif listrik.Ini komersialisasi, privatisasi, liberalisasi yang akan membebani ekonomi masyarakat. Yang menyebabkan daya beli turun dan inflasi tinggi.Kata keekonomian diganti dengan usaha yang sehat.
Ari Lazuardi
Yudisial review atas UU yang pernah dibatalkan yaitu UU 20. Gara-gara pasal "Usaha penyediaan listrik dapat dilakukan terpisah" Mahkamah Konstitusi membatalkannya.UU yang sudah dibatalkan MK dicantumkan lagi di UU 30 dengan redaksi yang berbeda. BUMN kelistrikan ada tiga yakni PLN, Indonesia Power, PJB.
H. Adri (Serikat Pekerja PLN)
Jangan anggap konfrensi pers biasa.Korban pertama adalah semua orang yang ada di ruangan ini sebagai pelanggan dan konsumen listrik.PLN sudah melakukan survei mencabut subsidi listrik 900 watt ke atas. Ini berakibat menurunkan daya beli kita.Proyek 35.000 MW akan membuat indonesia terang benderang. Hanya Rizal Ramli yang mempertanyakan. Mayoritas dibangun di Jawa yang sekarang kelebihan supply listrik.
PS Kuncoro
Jumlah karyawan PLN 50.000 orang. Ini adalah awal PLN mau diliberalisasi seperti Pertamina.6. EdiYang menanggung utang swata nantinya PLN. Jadi PLN berpotensi bangkrut.Beranikah KPK mengusutnya.
NOMagz.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar