Diskusi
Perspektif Indonesia
Perspektif Indonesia
"Ada Apa Lagi KPK?"
KPK teramat sering menjadi objek perbincangan publik; mulai dari kedudukan, hingga pelaksanaan pekerjaannya. Kali ini parlemen berikhtiar membenahi UU terkait KPK. Bagaimana duduk-perkaranya secara hukum, politik, dan sosial dalam jihad melawan korupsi?
Bersama :
- Dr. Maqdir Ismail, SH, LLM (Pengacara Senior)
- Didi Irawadi Syamsuddin (Partai Demokrat)
- Refly Harun, SH, LLM (Praktisi Hukum)
- Dr (cand.) Bivitri Susanti, SH, LLM (Pengamat Hukum Tata Negara)
- Ichan Loulembah (Host)
Hari :
Sabtu, 13 Pebruari 2016
Tempat :
GADO-GADO BOPLO, jl. Gereja Theresia No. 41, Menteng - Jakarta Pusat
Penyelenggara :
- Populi Center
- Smart FM Network
Broadcasting live on SMART FM Jakarta 95.9, Manado 101.2, Makasar 101.1, Banjarmasin 101.1, Balikpapan 97.8, Surabaya 88.9, Palembang 101.8, Medan 101.8, Pekanbaru 101.8, Jogjakarta 102.1 - Streaming radiosmartfm.com - Blackberry: SmartFM via google - Android: SmartFM via google play Perspektif Indonesia tajam - dalam - bermakna
Ulasan Diskusi :
Dr. Maqdir Ismail, SH, LLM
KPK harus didudukan dengan benar. KPK lembaga independen; tapi ada satu hal yang terlupa yaitu sebagai penegak hukum harus ditata ulang dalam kedudukannya dalam tata negara. Contoh BI tidak boleh ada intervensi, kemudian diatur hubungan BI dengan Pemerintah. KPK super body yang berkonotasi negatif. Tanpa kontrol dari lembaga penegak hukum yang lain. Menyerahkan masalah yang tidak bisa ditanganinya, sehingga masalah tidak bertumpuk di KPK. Ada potensi jadi tersangka KPK seumur hidup. Perbaikan untuk kebaikan.
Kenapa harus dilakukan revisi UU KPK? Pasal 21 pimpinan KPK adalah penyidik dan bukan penyelidik. Penyelidik KPK umumnya polisi dan BPKP. Sedang penyidik adalah polisi dan jaksa. Tidak bisa semua orang bisa menjadi penyidik dan penyelidik, karena memerlukan keahlian melalui pendidikan. KPK Menyebut tersangka setelah ada penyidikan. Saat ini seolah penyidikan sama dengan penyelidikan. Jangan sampai menangis saat sudah di KPK. Ada penyadapan terhadap oknum penyelenggara negara sebulan sebelum ada penyuapan. Harusnya penyadapan dilakukan setelah ada dugaan korupsi.
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad diberhentikan sementara, presiden tidak melaksanakan pasal 33; karena harus persetujuan DPR. Ketika Antasari diberhentikan langsung dipilih penggantinya oleh orang KPK dengan ranking dibawahnya; tidak perlu dibentuk pansel. Harus menyeluruh. Pasal 11 kewenangan KPK. Kasus oknum Bea Cukai yang ada RP 25 juta di lacinya. Padahal kerugian negara yang ditangani KPK minimal RP 1 Miliar. Ada hal-hal yang perlu diperbaiki untuk memperkuat KPK.
Perubahan UU KPK disatukan dengan UU penegakan hukum lain. Ada sinkronisasi dengan UU Keuangan Negara.
Didi Irawadi Syamsuddin
Tidak tahu untuk apa upaya revisi UU KPK. Revisi bukan hal yang tabu. Kalau tidak sesuai perkembangan waktu. Pastikan revisi untuk lebih baik. Korupsi masalah besar. KPK yang mewakili harus kuat. Dewan pengawas dan berwenang mengeluarkan SP3. Ijin penyadapan.
Apakah ada jaminan indepensi KPK? Kekuasaan yang over bisa korup. Partai Demokrat melihat banyak potensi melemahkan KPK. Kewenangan penyadapan dilakukan sebelum penyidikan dan penyelidikan. Kalau ada dewan pengawas jadi bertele-tele. KPK lembaga non yudisial. Draft perubahan UU KPK sekilas cenderung melemahkan KPK. Harusnya diundang para akademisi dan para ahli/tokoh serta masyarakat pada saat rencana menyusun draft. Kepentingan negara yang diutamakan oleh Partai Demokrat. Kalau korupsi marak ketidakadilan akan meningkat.
Bola ada di tangan pemerintah (Jokowi). Timingnya tidak tepat revisi ini. Prioritas di KUHP dan UU Keuangan Negara. Pemerintah harus satu suara jangan kontroversi antar Menko Polhukham dengan jubir Presiden. KPK fokus ke kasus besar.
Dr (cand.) Bivitri Susanti, SH, LLM
Kata kuncinya politik legislasi. Kontrol KPK yang bisa membedakan dengan Bank Indonesia. Idealnya penyadapan ijin pengadilan. Tidak mendewakan KPK. Ada loop hole. Apakah semua kelemahan selalu perlu dibuat UU baru? Untuk saat ini belum perlu revisi, perlu kajian lebih dulu. Untuk penyidik dan penyelidik KPK Hong Kong yang menjadi acuan.
Tujuan perubahan UU KPK ini apa? Kalau ada kesalahan silahkan KPK dikritik. Jangan dipaksakan sehingga ada tabrakan peraturan/UU. Mengubah UU ada indikator misal masalah konstitusional. Sejauh ini KPK lebih efektif dibanding penegak hukum lainnya. KPK selama ini bisa menangkap orang yang untouchable. Naskah RUU dan naskah akademik disiapkan lebih baik.
PDIP sebagai partai pendukung pemerintah cenderung ingin melakukan revisi UU KPK. Sudah ada Penasehat dan Majelis Etik di KPK. Negara ini belum normal dalam masalah penegakan hukum. Masih perlu banyak pembenahan di intern KPK. Soal kejelasan niat jahat dan Kerugian negara itu apa? Tidak nyambung dengan konteks masa kini.
Refly Harun, SH, LLM
Politik legislatif jelas yaitu memperlemah KPK. Tidak ada orang suka diawasi. Selalu ada upaya menghilangkan KPK. Hanya KPK yang bisa menembus anggota legislatif, yudikatif dan eksekutif. Yang namanya UU pasti ada kelemahan. Mengubah UU menghabiskan enerji. Mengatasi masalah tanpa masalah. Anggota DPR yang memilih Komisioner KPK berharap KPK tidak segalak Komisioner sebelumnya.
Penyelenggara hukum dan anggota DPR tidak merasa nyaman. Tujuan menguatkan tapi draft nya melemahkan. Membatasi masa kerja KPK 12 tahun. Menurut anggota KPK 90% isi draft melemahkan. Teks dan konteksnya melemahkan KPK. Sukar bagi kita revisi ini bertujuan memperkuat KPK. Lawan kita adalah koruptor. Tidak melihat KPK melakukan over power. 100% yang ditangkap KPK bersalah.
Mengapresiasi yang menolak revisi UU KPK yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Tidak melihat KPK part of problem. Yang problem penegak hukum lain. Melawan hukum; memperkaya diri sendiri atau orang lain; merugikan keuangan negara. Kasus Denny Indrayana tidak jelas kelanjutannya. 100% tersangka terkait penyuapan. KPK sudah on the right track. Orang bisa ditersangkakan meski tidak ada niat jahat.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar