Seminar Peradaban
"Amandemen Konstitusi"
Waktu :
Rabu, 27 Januari 2016
Tempat :
Gedung IASTH Pascasarjana UI - Lantai 3
Jalan Salemba Raya No. 4. Jakarta Pusat
Pembicara:
Sesi Pertama
- Letjen TNI (Purn.) Syaiful Sulun
- Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, M.Si
- GKR Hemas Sesi Kedua
- Letjen TNI (Purn.) Kiki Syahnakri
- Dr. Margarito Khamis
- Prof. Dr. Saldi Isra, S.H
- Ahmad Basarah
Moderator :
- M Ichsan Loulembah 0
- Dr. M Alfan Alfian
Penyelenggara :
Institut Peradaban (IP)
Pusat Studi Kelirumologi
Program Pascasarjana Universitas Indonesia
Prof. Dr. Salim Said, M.A., MAIA
Acuan Seminar Institut Peradaban
Tentang AMANDEMEN KELIMA UUD 1945
Dasar Pemikiran Sejak era reformasi tahun 1998, Indonesia telah melakukan empat kali amandemen atas UUD 1945. Setelah sekian tahun, amandemen yang berlangsung empat tahap tersebut dinilai belum mampu melahirkan model arsitektur politik kenegaraan yang memadai. Karena itu dibutuhkan amandemen kelima bagi menyempurnakannya. Terhadap empat amandemen tersebut, ada sejumlah tanggapan yang penting untuk dipertimbangkan dalam melakukan amandemen kelima nanti.
Beberapa kalangan melihat hasil empat amandemen itu telah kebablasan dan membuka ruang demokrasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan nilai-nilai Pancasila. Oleh kalangan ini disebut sebagai contoh, perubahan fundamental telah melahirkan sistem ketatanegaraan yang baru, MPR bukan lagi Lembaga Tertinggi dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Dari dari sudut kelembagaan Yudikatif; amandemen UUD 1945 telah melahirkan lembaga baru yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yuridis memiliki posisi dan peran yang sangat strategis dalam menentukan perjalanan negara. Keputusannya bersifat final dan mengikat. Mahkamah Konstitusi yang hanya beranggotakan 9 orang hakim memiliki kewenangan strategis yakni dapat men-veto suatu Undang Undang.
Amandemen UUD 1945 dipandang banyak politisi dan komentator politik sebagai telah membawa bangsa Indonesia kedalam situasi kenegaraan yang liberalistik .. Respon atas Amandemen UUD 1945 Pelaksanaan amandemen terhadap UUD 1945 sejatinya merupakan amanat dan tuntutan dari Gerakan Reformasi 1998. Pada awalnya amandemen tersebut diarahkan pada pasal yang menyangkut pembatasan masa jabatan seorang presiden. Hal ini dinilai penting dilakukan agar kelak di kemudian hari tidak lagi memunculkan kekuasaan yang otoriter sebagaimana praktik Orde Baru dibawah Presiden Soeharto selama 30 tahun.
Namun perjalanan dan dinamika politik yang berlangsung dalam sidang-sidang MPR dirasa perlu untuk mengamandemen pasal-pasal yang lain. Meskipun demikian hasil amandemen yang berlangsung empat tahap tersebut masih melahirkan kontroversi yang tajam dalam masyarakat.
Saat ini terdapat tiga kelompak besar yang memiliki pandangan yang berbeda dalam merespon perubahan UUD 1945 tersebut.
Pertama adalah kelompok yang mengatakan bahwa UUD 1945 setelah diamandemen justru kebablasan karena keluar dari jiwa dan ruh UUD 1945. Mereka menuntut agar bangsa Indonesia kembali sepenuhnya kepada UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kedua adalah kelompok yang berpendapat; proses amandemen telah melahirkan iklim keterbukaan dan demokrasi yang memungkinkan partisipasi politik rakyat secara luas Kelompok ini mengatakan bahwa proses amandemen telah melahirkan UUD 1945 yang lebih baik.
Ketiga adalah kelompok yang mengatakan, amandemen UUD 1945 masih mengandung kekurangan sehingga diperlukan langkah amandemen kelima untuk menyempurnakannya. Salah satu kekurangan yang disebutkan adalah tidak adanya perancanaan jangka panjang karena dihapuskannya GBHN. Karena itu perlu dihidupkan kembali GBHN.
Fokus dan Arah Kajian Seminar ini bermaksud membangun kesadaran bersama bahwa sesungguhnya Indonesia sebagai suatu bangsa sedang berada pada tahap “on going process”. Oleh karena itu segenap usaha perbaikan menuju kesempurnaan dalam konsep ketatanegaraan maupun praktik kenegaraan harus menjadi concern seluruh komponen bangsa.
Berdasarkan sejumlah diskusi terbatas yang berlangsung dalam lingkungan internal “INSTITUT PERADABAN”, seminar ini dimaksudkan mencari jawaban yang lebih meyakinkan atas pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu kita semua selama ini. Pertanyaan di seputar amandemen itu misalnya; Apa saja alasan yang mendasari pernyataan kita yang menyebut UUD 1945 (sesudah diamandemen) merupakan UUD yang terbaik bagi bangsa Indonesia? Bagi para pengeritik UUD hasil amandemen, pertanyaan yang mereka harus jawab: kekurangan/kelemahan, bahkan kekeliruan apa saja yang muncul dalam tubuh UUD 1945 sebagai akibat/hasil amandemen? Apa saran untuk mengatasi kekurangan/kesalahan itu?
Pertanyaan yang sangat penting dalam kesempatan seminar ini adalah: APAKAH hasil amandemen keempat tersebut telah menyimpang dari spirit dan cita-cita luhur UUD 1945 yang asli? Apa dan bagaimana menjelaskan penyimpangan spirit itu dan bagaimana mengatasinya?
Keynote Speech :
Prof. Dr. Tb. Ronny Rahman Nitibaskara.
Menjelaskan perkembangan program studi PKN Universitas Indonesia. Kondisi Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Amandeman perlu melibatkan ekonom, sosiolog, environmentalist.
ULASAN Redaksi :
Sesi Pertama
GKR Hemas
Makin banyak dibicarakan pentingnya amandemen UUD 1945. Menjadi harapannya dan masyarakat. MPR sudah bentuk tim Kajian, untuk memberikan rekomendasi perubahan UUD 1945 ke 5.
Wujud DPD masih belum jelas. Ada 10 ide sebagai dasar memperkuat sistem ketatanegaraan. Melibatkan para ahli, akademisi, kampus, tokoh masyarakat, dan lain-lain. Optimalisasi peran MK. Rekomendasi MPR-RI 7 point di 2014. Amandemem UUD suatu keniscayaan. Mempengaruhi sistem pemerintahan, hubungan antar lembaga tinggi negara, dan lembaga-lembaga negara. Bagaimana implikasi adanya GBHN lagi?
Mayjen TNI (Purn.) Syaiful Sulun
(Gerakan Pemantapan Pancasila)
Sejak 1999 para purnawirawan mengingatkan agar MPR tidak tergesa-gesa mengubah UUD 1945. Untuk menghindari dendam politik dan suasana euforia. Bukan menyempurnakan tapi yang terjadi merombak UUD 1945. UUD 2002 setelah berjalan belum mampu menjadikan sistem ketatanegaraan yang pas. Jadi UUD 2002 perlu dikaji ulang. Beliau mengusulkan diperbaikinya UUD. Karena UUD 2002 bertentangan dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. UUD yang sekarang sudah menyimpang. Karena kita lupa akan amanah pendiri bangsa. Terperangkap dalam konspirasi. Berganti dengan ideologi lain dengan payung liberalisme.
MPR kini hanya Lembaga Tinggi Negara. Kita punya sistem sendiri. Bukan parlementer dan bukan presidensial. Demokrasi Indonesia. Pemerintah saling sikut-sikutan. Anggota DPR tidak peduli rakyat. Tidak kita lihat lagi gotong royong, moral akhlak runtuh. Obatnya kita kembali ke ideologi pancasila. Dan MPR jadi Lembaga Tertinngi. Kaji ulang perubahannya saja karena amburadul.
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, M.Si
UUD adalah produk hukum sekaligus pilihan. Prinsip demokrasinya sama tapi implementasinya bisa berbeda-beda. Istilah yang digunakan. Tuntutan demokrasi dan HAM, supremasi hukum, terhadap Suharto. Bukan lembaga MPR yang berperan tapi segelintir orangnya. Tidak ada supremasi hukum. Pelaku perubahan. Pelaksanaan perubahan hingga saat ini. MK limitatif tapi faktanya dilibatkan dalan Perselisihan Hasil Pemilu.
Tanggapan :
Machfud MD
Mengubah konstitusi boleh-boleh saja, sepanjang ada kesepakatan. Bung Hatta berkata bahwa bentuk federasi yang paling cocok di Indonesia. Bahwa UUD bukan soal salah atau benar, baik atau buruk. Setuju UUD diperbaiki. Mengubah secara komprehensif. GBHN itu kebijakan. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal mendasar, Ideologi pada dasarnya terbuka. Tidak benar mengatakan tidak ada GBHN.
Tanggapan :
Jacob Tobing
Menghargai wisdom setiap generasi, tugas kita mendidik generasi muda. UUD bukan semata-mata produk BPUPKI, tapi hasil perang ideologi. Hanya pembukaan UUD yang benar produk founding father. UUD 1945 ada nilai simbolik yang tinggi bagi perjuangan bangsa untuk merdeka. UUD 1945 punya mekanisme untuk memperbaiki dirinya sendiri. Berbagai instrumental tidak merujuk ke UUD 1945. Desentralisme adalah sub sistem demokrasi. UUD 1945 Instrumen pokok perubahan sosial.
Sistem MPR tidak terlepas adanya satu partai. Yang tidak stabil kecuali otoriter. 1968 MPRS menolak pembatasan masa jabatan presiden. Kedaulatan di tangan rakyat, bukan demokrasi kapitalistik, bukan kedaulatan perorangan.
Sesi Kedua
Setiap negara pasti mempunyai ideologi, institusi, physical factors. Lebih sulit mengelola negara kepulauan seperti Indonesia, yang berbeda kultur dan beda etnik. Implementasi Pancasila. Jiwa UUD 1945 ada di Pembukaan UUD 1945. Butuh pemimpin yang kuat/berkarakter yang sudah selesai dengan dirinya.
Pancasila belum pernah dilaksanakan dengan murni dan konsekwen. Kita menjadi negara 'federal' sekaligus 'liberal' bersekutu dengan kapitalis dan kolonialis. Perlu kaji ulang UUD 2002. Revisi per Undang-Undangan, reformasi parpol.
Ahmad Basarah (ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI).
1. Tinjauan historis; ideologis;
2. Pancasila sebagai sumber hukum. Rediscoveries our destination dipidatokan oleh Ir Soekarno 17 Agustus 1959. Tujuan kita bernegara ada di pasal 33 UUD 1945. GBHN adalah warisan luhur para pendiri bangsa. Tim Kajian Ketatanegaraan Indonesia. Bangsa indonesia memerlukan haluan negara. GBHN Nasional, semesta, terencana Fraksi di MPR sepakat kalau MPR yang menyusun GBHN.
Dr. Margarito Khamis
Kalau UUD tidak disebut haluan negara. UUD lalu disebut apa ? UUD adalah kristalisasi visi-visi. Andaikan tidak ada penjajahan, akankah ada yang merumuskan Pancasila? Sebutan pribumi sangat merendahkan. UUD 1945 berlaku dari Sabang-Merauke tentang keadilan politik. Mimpi tentang keadilan. Di Indonesia pusat yang membentuk daerah. Di USA daerah yang membentuk pusat.
Perlu adanya haluan negara untuk 5 atau 10 tahun kedepan Yang penting soal fungsi dan wewenang bukan ranking Lembaga Negara. Demokrasi tidak ada kaitannya dengan efisiensi dan batasan waktu. Hakekat fungsi DPD ? Menurutnya tidak mewakili rakyatnya.
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
Kalau mau membuat GBHN ditetapkan MPR padahal MPR tidak memiliki wewenang itu lagi. Kita sepakat menganut sistem presidensial. Kalau MPR dipulihkan kita beralih ke sistem parlementer. Permusyawaratan tidak relevan dengan presiden dipilih secara langsung atau oleh MPR. Bagaimana menata parpol dengan baik? Karena calon kepala daerah adalah kader parpol. Apa yang namanya produk manusia bisa diubah. Yang penting konsistensi melaksanakannya.
UUD 1945 sudah memberikan arah bagi Presiden yang salah adalah membiarkan calon presiden mengajukan visinya. Sinkronisasi Musrenbang-Bappenas-Kemenkeu-DPR. Desain dan arah pembangunan yang jelas. Jangan buru-buru ambil keputusan dalam mengubah sistem ketatanegaraan.
Slide fotoFoto selama acara |
...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar