Sabtu, 16 Januari 2016

Konferensi Pers "Mendorong MK Menemukan Keadilan Materil Dalam Proses Sengketa Pilkada di MK"

Konferensi Pers
"Mendorong MK
Menemukan Keadilan Materil
Dalam Proses Sengketa
Pilkada di MK”


Waktu :

Jum'at, 15 Januari 2016

Tempat :
Kantor Sekretariat Bersama Kodifikasi (Perludem),
Jl. Gandaria Tengah III No. 12 (Belakang Restoran Hayam Wuruk), 
Jakarta Selatan.

Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menyidangkan setiap permohonan perselisihan hasil Pilkada 2015 yang masuk ke MK. 147 permohonan (meskipun 2 permohonan dicabut) sudah dibacakan, dan sekarang proses persidangan sudah memasuki jawaban dari pihak termohon (KPU daerah) dan jawaban dari pihak terkait (calon peraih suara terbanyak dari hasil yang ditetapkan oleh KPU daerah).
Jika sesuai dengan jadwal awal yang disampaikan MK, maka tanggal 18 Januari 2016 akan ada putusan terhadap hasil pemeriksaan pendahuluan, yang akan menentukan, apakah permohonan yang sudah dibacakan layak diperiksa ditingkat pembuktian atau tidak. Salah satu bagian penting yang menjadi perhatian dalam proses perselisihan Pilkada 2015 adalah adanya syarat selisih suara yang harus dipenuhi oleh pemohon yang ingin mengajukan permohonan sebagai syarat formil yang harus dipenuhi. Keberadaan syarat selisih suara ini kemudian berpotensi mereduksi upaya pencarian keadilan materil yang semestinya diprioritaskan oleh MK dalam proses pemeriksaan terhadap setiap permohonan yang masuk ke MK. Karena, bisa saja ada permohonan yang masuk ke MK dengan selisih suara yang jauh, namun proses pelaksanaan pilkadanya penuh dengan praktik kecurangan dan manipulasi. Oleh sebeb itu, Perludem bersama dengan beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya akan melaksanakan konferensi pers bertajuk “Mendorong MK Menemukan Keadilan Materil Dalam Proses Sengketa Pilkada di MK”. 

Narasumber : 
  • Fadli Ramadhanil (Perludem)
  • Erwin Natosmal Oemar (ILR)
  • Ray Rangkuti (LIMA) 

Moderator :
Heroik Pratama

Penyelenggara : 
Perludem 
Titi Anggraini (Direktur Eksekutif)


ULASAN : 

Fadli Ramadhanil 
Update persidangan: Ada 147 permohonan. 2 dicabut. Jawaban KPU akan dibacakan 18 Januari 2016. Dalil yang paling banyak dipersoalkan. 
Ada 7 permohonan, yaitu 
1. Netralitas penyelenggara Pilkada (63). 
2. Politisasi birokrasi (26), 
3. Kesalahan hitung suara (22)
4. Money politic (13) 
5. Manipulasi DPT (12)
6. Pengurangan suara (6)
7. Penambahan suara (5)
Tingkat penyelenggara yang dipersoalkan, yakni KPU Kabupaten/Kota, KPPS, PPS, PPK, KPU Propinsi. Bentuk Perbuatan yang dipersoalkan Kesalahan penghitungan dan penjumlahan suara, Adanya DPT yang tidak sinkron antar Kabupaten/kota dengan di Propinsi, Manipulasi DPT Mendatangi pemilih dari luar kota, Penambahan Suara. Tidak berharap MK menjadi 'keranjang sampah' tapi juga memperhatikan pemeriksaan pendahuluan (proses Pilkada) tidak hanya sekedar batas selisih suara 2%. 

Erwin Natosmal Oemar 
Kalau MK berkaca mata kuda hanya 23 permohonan yang dikabulkan dalam sengketa Pilkada. Mendorong MK lebih melihat substantif bukan sekedar perbedaan suara 2%. Praktek Money politic masih ada. MK harus bisa menyentuh money politic. MK jangan terperangkap legal formal. 

Ray Rangkuti 
Pertanyaan substantif saat MK menyidangkan perselisihan Pilkada, MK menyidangkan keadilan; kejujuran; semata-mata hitungannya benar atau tidak. Substantif atau teknis. TSM syarat dipersidangkan MK? Apakah tahapan Pilkada sudah dilakukan dengan benar ? Tidak semata-mata out put saja yang berupa hasil penghitungan suara. Mengapa si A atau si B dapat sekian suara ? Melihat tahapannya dari awal sampai akhir Pilkada. 
Selama ini pelanggaran dilihat secara sektoral yang tidak otomatis menggugurkan kandidat peserta pilkada. Misal money politic. Pemenang pilkada 100% tidak boleh melanggar aturan Pilkada. 22% mempersoalkan hasil suara Pilkada , 78% mempersoalkan tahapan pilkada. Apakah ada pelanggaran konstitusional saat Pilkada?; apakah ada hak kandidat Pilkada yang dilanggar? Tidak adanya peradilan proses Pilkada selama ini akan berpotensi pemenang Pilkada yang cacat, karena melanggar konstitusi.


Slide foto-foto selama acara


Slide Fadli Ramadhanil_:

klik gambar untuk memperbesar





www.NOMagz.com

Tidak ada komentar: