Diskusi Publik :
Pasal 158 UU No.8/2015
Pasal 158 UU No.8/2015
Membunuh Demokrasi,
"Halalkan Kecurangan dan Korupsi"
"Halalkan Kecurangan dan Korupsi"
Waktu :
Sabtu, 26 Desember 2015,
Tempat :
Rumah Makan Handayani Prima,
Jl. Matraman Raya nomor 45. Jakarta Timur.
Narasumber:
- Margarito Kamis
- Marwah Daud Ibrahim
- Adhie M. Massardi
- Jerry Sumampouw
- Ismail Hasani
- Ratna Sarumpaet
- Salamuddin Daeng
Moderator :
Harris Rusly
Penyelenggara :
- Ratna Sarumpaet Crisis Center
- Masyarakat Rohil
Seratus (100) dari seratus sembilan belas (119) Sengketa Pikada 2015 yang diajukan ke MK akan tersandung dan GUGUR akibat Pasal 158, UU No 8/2015. Pasal yang mengatur pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil diterima tidaknya suatu sengketa Pilkada ini, memang sangat jauh dari rasa Keadilan dan apabila MK tidak menyikapinya dengan kebijaksanaan, maka pasal ini akan makin merusak citra Demokrasi kita, memakmurkan Korupsi dan Kecurangan & semakin melukai Rakyat.
Slide foto-foto selama acara |
NOMagz.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar