Rabu, 23 Desember 2015

Catatan Akhir Tahun 2015 "Kondisi Kebebasan Pers di Indonesia"

Catatan Akhir Tahun 2015
"Kondisi kebebasan Pers di Indonesia"


Waktu :

Selasa, 22 Desember 2015.

Tempat :
Bakoel Koffie Jl. Cikini Raya No. 25. Jakarta Pusat.

Sepanjang Tahun 2015 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat, bahwa kondisi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia semakin memperihatinkan. Kasus-kasus kekerasan fisik dan non fisik terhadap jurnalis masih tetap terjadi dan menjadi ancaman yang serius terhadap keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya. Bukan hanya itu, kasus-kasus kriminalisasi terhadap narasumber yang memberikan kesaksianya di media dan juga beberapa korban yang terjerat UU ITE Pasal 27 a 3 karena menyampaikan pendapat dan ekspresinya di media sosial. Terkait dengan hal ini, kami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sebagai lembaga yang menentang segala bentuk upaya kriminalisasi dan ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, 

Narasumber :
  • Nawawi Bahrudin (Direktur Eksekutif)
  • Asep Komaruddin (Kadiv Riset dan Jaringan)


ULASAN : 

Pembelaan hukum terhadap jurnalis. Melakukan pantauan kebebasan pers 2015, masih memprihatinkan. Ada 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis paling banyak di DKI, Papua; dan baru-baru ini terjadi kekerasan terhadap jurnalis di Pekanbaru Riau. Pelakunya antara lain polisi, petugas keamanan, pejabat eksekutif, pejabat legislatif, aparatur pemerintah. Kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. 
Ada 134 orang menjadi korban UU ITE, misalnya laporan Prof Ramli yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh aktivis ICW Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo. Usul revisi UU ITE belum berhasil, hanya bisa mengurangi hukuman. Monopoli kepemilikan perusahaan media, ada satu orang yang memiliki banyak media. Kesejahteraan jurnalis. Banyak yang penghasilannya masih dibawah UMP. Ini bisa mempengaruhi independensi liputannya. Advokasi kebijakan yang berpotensi mengebiri kebebasan pers. RUU Contempt of Court usulan Ikatan Hakim Indonesia tiba-tiba masuk prolegnas di Desember ini. Berpotensi memudahkan kriminalisasi dalam proses persidangan. Ancaman 10 tahun dan denda RP 1Milyar. SE Kapolri tebtang hate speech Advokasi peraturan-peraturan Kemkominfo yakni Permen No. 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Kejaksaan masih memproses masalah Lembaga Pers Mahasiswa Fiskom Universitas Kristen Satyawacana. Masih terjadi masa suram di dunia pers kita, perlindungan atas jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. 

LBH Pers mendesak :
1. Presiden Jokowi memerintahkan kepada jajarannya terkait pentingnya kebebasan pers dan perlindungan jurnalis. 
2. Anggota DPR RI lebih berhati-hati dan teliti dalam membahas peraturan yang berkenaan dengan kebebasan pers dan berekspresi.
3. Hakim dan Organisasi Hakim Mengkaji kembali RUU Contempt of Court. 
4. Mendesak Polri untuk mematuhi Nota Kesepahaman Kapolri dengan Dewan Pers
5 Meminta masyarakat umum untuk menggunakan UU Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan di media. 
6. Meminta agar para jurnalis selalu memenuhi standar kode etik jurnalistik. 
7. Meminta kepada Perusahaan Media untuk memberikan hak-hak para jurnalis dan pekerjaannya sesuai UU Ketenagakerjaan.
 
Slide foto-foto selama acara

 


www.NOMagz.com

Tidak ada komentar: