Konferensi Pers :
"Menanti Kehadiran Negara
dalam melindungi Perempuan Buruh Migran
melalui RUU Perlindungan Pekerja Indonesia
di Luar Negeri"
dalam melindungi Perempuan Buruh Migran
melalui RUU Perlindungan Pekerja Indonesia
di Luar Negeri"
Waktu :
Minggu, 29 November 2015
Tempat :
Bakoel Koffie, Jl. Cikini Raya No. 25, Jakarta Pusat Telepon: 31936608.
Narasumber:
- Dian Kartikasari (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia)
- Nadlroh As-Sariroh (Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran - Koalisi Perempuan Indonesia)
- Irma (Anggota DPR RI - Panitia Kerja (PANJA) RUU PPILN )
- Lili (Anggota Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran - Koalisi Perempuan Indonesia)
ULASAN
Koalisi Perempuan Indonesia adalah organisasi massa yang beranggotakan individu yang memiliki visi dan misi mempengaruhi dan menentukan perubahan di berbagai aspek kehidupan. Salah satu Kelompok Kepentingan dari Anggota Koalisi Perempuan Indonesia adalah Perempuan Buruh Migran.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, melalui Undang-Undang No. 6 tahun 2012, dan saat ini DPR RI sedang melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN). Pada tanggal 7 September 2015 DPR RI telah mengesahkan Draft RUU PPILN sebagai RUU Inisiatif DPR RI dan menyerahkannya pada Presiden.
Koalisi Perempuan Indonesia merasa prihatin dengan substansi RUU PPILN yang jauh dari kebutuhan perlindungan perempuan buruh migran. Untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia akan menyelenggarakan Konferensi Pers: Menanti kehadiran Negara dalam melindungi Perempuan Buruh Migran melalui RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Dian Kartikasari
Negara hadir di semua lini. RUU akan mencakup semua kepentingan migran. Perlindungan sosisal, ada jaminan sosial dialihkan swasta dalam bentuk konsorsium asuransi. Artinya negara melepaskan tanggung jawabnya. Harus ada jaminan hukum dan bantuan hukum. Kemensos melakukan upaya untuk perlindungan buruh migran.
Nadlroh As-Sariroh
Membacakan. Pernyataan Pers koalisi Perempuan Indonesia. "RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri masih Minim Perlindungan". Kita harus berangkat dari realitas, bahwa masih banyak kasus, seperti pemotongan upah, perkosaan, juga PJTKI nakal tidak/belum ditindak. Apa bekal dan pendidikan sebelum berangkat. Kerja di Singapura upah yang diperoleh hanya 20% dari total upah selama 8 bulan pertama.
Irma
Tidak ada koordinasi antar PJTKI Indonesia dengan PJTKI setempat di luar negeri. Di Jepang kondisi buruh migran bagus, tidak ada diskriminasi. Jepang masih membutuhkan banyak perawat rumah sakit dan perawat lansia dengan gaji RP 15 jt/bulan. Ada bonus Rp 40jt saat kontrak kerja selesai dan asuransi RP 100juta. Regulasi akan berubah masa kerja dari 3 tahun menjadi 5 tahun (di Jepang).
Kelemahan tenaga kerja kita di bahasa jepang. Ada kasus kontraknya ke Malaysia tapi penempatannya di Abu Dhabi. KJRI Osaka 2014 ada anak dari Jawa yang mau dipekerjakan di pabrik, ternyata ditempatkan sebagai pekerja pertanian. Stres, dan akhirnya bunuh diri. Akan dilaporkan ke Menaker. Buruh kapal bukan kelasi, jadi buruh juga. Ada harmonisasi hukum antar DPR dan Pemerintah.
Bekerja di luar negeri adalah hak azasi manusia. Tapi juga WNI. Jadi perlu perlindungan pemerintah. Anggaran kemenaker dikurangi, karena pemerintah fokus membangun infrastruktur dan meningkatkan pendidikan. Ada anggota DPR dan pegawai Kemenker yang mempunyai PJTKI yang menimbulkan conflict of Interest. Yang di black list bukan hanya perusahaan tapi juga pemiliknya. Istilah buruh adalah orang yang menerima bayaran. Tidak membedakah buruh kerah biru atau kerah putih.
Lili
Gaji dipotong selama 7 bulan pertama. Kalau putus kontrak kerja terancam denda. Disediakan kamar tersendiri oleh majikan tapi setiap saat ada orang masuk untuk mengambil air. Dan harus sigap setiap kali anak bos memerlukannya. Ada temannya yang terpaksa beristirahatnya di toilet. Ada teman yang bekerja di restoran, ditangkap karena ketahuan. Karena sebagai pembantu tidak boleh bekerja di restoran.
Slide foto-foto selama acara |
Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia atas RUU PPILN_251115 :
Cover Rekomendasi BMI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar