Diskusi
Status Implementasi
REDD+ Di Indonesia
Dan Langkah Ke Depan
Waktu :
Senin, 3 Agustus 2015
Tempat :
Ruang Antasena 3, Hotel Lee Meredian, Jend. Sudirman Kav. 18-20, Daerah Khusus Ibu kota Jakarta 10220, Indonesia
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan UNDP (United Nations Development Programme) mengundang rekan-rekan wartawan dalam diskusi tentang Review Status Implementasi REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) di Indonesia dan Langkah Kedepan
Narasumber :
- Roy Mahendra
- Emma Rachmawaty, Ms.C. (menggantikan Dr. Nur Masripatin Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim)
- Novia Widyaningtyas, S.Hut, MSc.
- Ir. Wahjudi Wardojo MsC (Senior Advisor TNC, Mantan Penasehat BP REDD+)
Dalam sejarah perkembangan negosiasi perubahan iklim isu REDD+ berkembang dari isu kehutanan, dimana sejak COP 13 (United Nations Framework Convention on Climate Change) di Bali telah ada 14 (empat belas) keputusan COP terkait REDD+. Dari 14 (empat belas) tersebut, 7 (tujuh) keputusan memberikan guidance/ arahan untuk membangun fase kesiapan (readiness) dan fase transisi. Sedangkan 7 (tujuh) keputusan lainnya dihasilkan pada COP 19 di Warsaw (Warsaw REDD+ Framework) yang memberikan arahan untuk impelementasi REDD+ secara penuh (full implementation).
Dengan adanya Warsaw REDD+ Framework, maka seluruh instrumen internasional yang diperlukan untuk implementasi REDD+ secara penuh sudah tersedia, sehingga tidak diperlukan lagi guidance tambahan dari COP UNFCCC. Meskipun demikian ada beberapa agenda terkait REDD+ yang tersisa yang telah dibahas pada Sidang SBSTA 42 di Bonn pada 1-11 Juni 2015.
Ir.Wahjudi Wardojo MSc |
Beberapa perangkat/ instrumen lainnya yang juga perlu disiapkan untuk implementasi REDD+ secara penuh adalah registry system dan kelembagaan keuangan/ pendanaan. Dengan lahirnya Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.18/ MenLHK-II/ 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, secara umum diharapkan dapat menjawab tantangan penanganan perubahan iklim di Indonesia khususnya implementasi REDD+ secara resmi mengingat Ditjen PPI memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim di Indonesia.
Tugas tersebut secara substansial merupakan penggabungan tugas dan fungsi dua kementerian (Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup) dan dua lembaga (Dewan Nasional Perubahan Iklim dan Badan Pengelola REDD+). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu melakukan koordinasi mengenai implementasi REDD+ dengan berbagai pihak terkait, termasuk untuk menindaklanjuti hasil kegiatan-kegiatan dan inisiatif-inisiatif terkait REDD+ yang telah dilakukan oleh beberapa pihak/institusi termasuk media.
Slide foto-foto selama acara |
www.NOMagz.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar