Dialog Investasi
“Mengefektifkan Kebijakan Insentif
untuk
Menggerakkan Investasi”
Waktu :
Rabu, 6 Mei 2015
Tempat :
Ruang Nusantara lt 1 Gedung Suhartoyo BKPM
Jl Gatot Subroto 44 Jakarta
Narasumber :
- Franky Sibarani (Kepala BKPM)
- Harijanto (Asosiasi Persepatuan Indonesia - Aprisindo)
- Ade Sudrajat (Asosiasi Pertekstilan Indonesia - API)
- Eni Sri Hartati (Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance - INDEF)
Moderator:
Dadi Krismatono (Pemred Businessweek/Blomberg TV)
Pembicara & Moderator |
Acara Dialog Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal tersebut diselenggarakan secara interaktif antara 3 narasumber dalam rangka sosialisasi kebijakan investasi di Indonesia.
Slide foto-foto selama acara |
Beberapa Slides :
Siaran Pers :
Siaran Pers
BKPM Optimis Insentif Tax Allowance Gairahkan Investasi
Jakarta, 6 Mei 2015---
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani
menyatakan optimismenya pemberian insentif tax allowance dapat
meningkatkan kegairahan investasi ke Indonesia. Hal tersebut dikatakan
Franky pada acara Dialog Investasi “Efektifitas Kebijakan Insentif Dalam
Mendorong Pertumbuhan Investasi”, yang diselenggarakan BKPM di Jakarta,
hari ini (6/5). Menurut Franky, rasa optimisnya tersebut didasarkan
kepada tren kenaikan realisasi investasi triwulan pertama 2015 dan
adanya kepastian mekanisme dan prosedur untuk memperoleh tax allowance
bagi para investor.
“BKPM
telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM tentang tata cara permohonan
tax allowance bagi investor melalui mekanisme PTSP Pusat. Aturan
tersebut berisi SOP berupa syarat dan prosedur serta kepastian waktu
pemrosesan permohonan tax allowance, maksimal 28 hari. Aturan tersebut
akan berlaku efektif mulai hari ini, oleh karena itu kami mengundang
investor untuk memanfaatkan insentif tax allowance ini melalui PTSP
Pusat di BKPM,” jelas Franky.
Franky
menambahkan, setelah pemberlakuan insentif tax allowance, BKPM juga
akan berkoordinasi dengan kalangan investor, khususnya industri padat
karya untuk merumuskan usulan insentif yang dapat mendorong pertumbuhan
investasi sektor tersebut. Menurutnya, industri padat karya cukup
strategis dalam mendorong pergerakan ekonomi Indonesia yang saat ini
mengalami pelambatan, melalui potensi penyerapan tenaga kerja dan
peningkatan ekspor.
“Dalam
realisasi Triwulan I 2015 mencapai 315.229 orang, lebih tinggi
dibandingkan TW 1 2014 260.156 orang. Tapi pengangguran Indonesia
seperti dilansir BPS kemarin juga bertambah 300.000 orang. Oleh karena
itu, BKPM akan mengambil porsi upaya peningkatan investasi sektor padat
karya melalui perumusan kebijakan insentif yang memang dibutuhkan sektor
industri tersebut,” ujar Franky.
Sebagaimana
dilansir BKPM, realisasi investasi Triwulan I 2015 sebesar Rp 124,6
Triliun, sebesar 16,9% bila dibandingkan dengan capaian periode yang
sama pada tahun 2014 (Rp 106,6 triliun). Menurut Franky, catatan dari
realisasi investasi triwulan I 2015 adalah masih tumbuhnya sektor
industri pengolahan (manufacturing), baik PMA maupun PMDN dibandingkan
periode sebelumnya. Realisasi investasi industri pengolahan periode
Januari-Maret 2015 masing-masing sebesar Rp 17,5 Triliun untuk PMDN dan
US$ 2,9 Miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Triwulan IV 2014
masing-masing sebesar Rp 17,5 Triliun dan US$ 2,9 Miliar.
“Industri pengolahan ini cukup strategis karena memberikan nilai tambah
dan penyerapan tenaga kerja, sehingga dapat menggerakkan
perekonomian,”pungkas Franky.
Sementara itu, Pemerintah mulai hari ini secara efektif memberlakukan PP No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (tax allowance) dan aturan pelaksanannya. Dalam aturan tersebut disebutkan fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh investor adalah: pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 % (sepuluh persen) atau tarif lebih rendah, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, tergantungantara lain bagi :
- Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan/atau Kawasan Berikat
- Perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur
- Perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70%
- Perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1000 orang
- Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D)
- Perusahaan yang melakukan reinvestasi
- Perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30% dari penjualan.
Sementara
itu, terdapat 143 bidang usaha yang dapat menikmati fasilitas tax
allowance, terbagi dalam dua kategori, yaitu pertama bidang usaha
tertentu antara lain: pembibitan dan budidaya sapi potong, pengusahaan
tenaga panas bumi, industri bahan kosmetik dan kosmetik termasuk pasta
gigi, industri bahan farmasi, industri ban luar dan ban dalam, industri
besi dan baja dasar, industri semi konduktor dan komponen elektronik
lainnya, industri komputer dan/atau perakitan komputer, industri
peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless), industri peralatan
komunikasi lainnya, industri televisi dan/atau perakitan televisi.
Sementara itu, kategori kedua adalah bidang usaha tertentu dan daerah
tertentu, antara lain: pertanian tanaman jagung, pertanian tanaman
kedelai, pertanian padi, pertanian buah-buahan tropis, industri
pembekuan ikan, industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air
(bukan udang) dalam kaleng, industri pengolahan dan pengawetan udang
dalam kaleng dan industri pembekuan biota air lainnya yang berlokasi di
daerah tertentu.
--Selesai--
www.NOMagz.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar