Rabu, 21 Januari 2015

CORE Media Discussion "Menakar ‘jalan Perubahan’ dari RAPBN-P 2015 dan RPJMN"

CORE Media Discussion (CMD) 
"Menakar ‘jalan Perubahan’ 
dari RAPBN-P 2015 dan RPJMN"


Waktu :
Rabu, 21 Januari 2015 

Tempat: 
Warung BEJO, Jl. Tebet Barat Dalam Raya no 128, Tebet, Kota Jakarta Selatan (Dekat Gelael Tebet)
 

Pembicara:
  1. Mohammad Faisal, Ph.D  (Direktur Riset CORE Indonesia)
  2. Prof. Dr. Ir Dwi Andreas Santosa, MS (Researcher Associate CORE Indonesia)

“Jalan Perubahan” yang diusung oleh pemerintahan baru dalam pembangunan lima tahun ke depan.
CORE Indonesia mengadakan acara diskusi RAPBN-P 2015 dan RPJMN 2015-2019 ini yang merupakan acara rutin bulanan CORE Media Discussion (CMD) yang kali ini bertema "Menakar ‘jalan Perubahan’ dari RAPBN-P 2015 dan RPJMN"


Slide foto-foto selama acara

VIDEO ACARA :


https://www.youtube.com/watch?v=WZx28icRSK4


Materi Mohammad Faisal, Ph.D :

klik gambar untuk memperbesar























Materi Prof. Dr. Ir Dwi Andreas Santosa, MS :

klik gambar untuk memperbesar






































Antara Ketahanan Pangan dan Kedaulatan Pangan :


Agrobisnis
Apakah Kedaulatan Pangan sama dengan Ketahanan Pangan?

Novriyanti Tanjung

kedaulatan pangan sempat menjadi isu dominan sama seperti isu pengentasan kemiskinan.

Definisi resmi mengenai ketahanan pangan pertama kali didengungkan PBB pada tahun 1974, yaitu ketersediaan bahan makanan pokok setiap saat untuk mempertahankan pasokan pangan dunia. Lebih jauh Patel dalam The Journal of Peasant Studies yang berjudul Food sovereignty tahun 2009 menganalisis bahwa ketahanan pangan secara bertahap bertujuan mengekspansi konsumsi bahan makanan, mengimbangi fluktuasi harga produksi. Definisi ketahanan pangan dalam konteks ini sebenarnya diperuntukkan bagi tujuan ekonomi politis negara-negara yang mengalami kerawanan pangan sementara kedaulatan pangan tidak seperti itu. Ketahanan pangan jangka panjang tergantung pada mereka yang memproduksi makanan. Selain itu pula, Patel menekankan bahwa ketahanan pangan dalam jangka panjang merupakan suatu bentuk pembohongan publik atas stabilisasi harga pangan.

Berbeda dengan konsep ketahanan pangan, kedaulatan pangan yang dimaksud lebih dari sekedar mampu mempertahankan stok bahan makanan pokok. Konsep kedaulatan pangan menjamin bahwa keragaman bahan makanan tersebut terjaga dan menghindari diri dari ketergantungan yang lebih buruk dari pihak lain. Inti konsep kedaulatan pangan ialah masyarakat mampu mandiri memenuhi kebutuhan pangannya dengan tidak mengabaikan hak-hak untuk mendapatkannya. Sebagaimana Sovereignty as Responsibility yang pernah ditulis Etzioni tahun 2006 mendefinisikan kedaulatan sebagai tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya dari campur tangan pihak lain.


Ketahanan pangan
 
Ketahanan pangan adalah ketersediaan pangan dan kemampuan seseorang untuk mengaksesnya. Sebuah rumah tangga dikatakan memiliki ketahanan pangan jika penghuninya tidak berada dalam kondisi kelaparan atau dihantui ancaman kelaparan.[2] Ketahanan pangan merupakan ukuran kelentingan terhadap gangguan di masa depan atau ketiadaan suplai pangan penting akibat berbagai faktor seperti kekeringan, gangguan perkapalan, kelangkaan bahan bakar, ketidak stabilan ekonomi, peperangan, dan sebagainya. Penilaian ketahanan pangan dibagi menjadi keswadayaan atau keswasembadaan perorangan (self-sufficiency) dan ketergantungan eksternal yang membagi serangkaian faktor risiko. Meski berbagai negara sangat menginginkan keswadayaan secara perorangan untuk menghindari risiko kegagalan transportasi, namun hal ini sulit dicapai di negara maju karena profesi masyarakat yang sudah sangat beragam dan tingginya biaya produksi bahan pangan jika tidak diindustrialisasikan.[3] Kebalikannya, keswadayaan perorangan yang tinggi tanpa perekonomian yang memadai akan membuat suatu negara memiliki kerawanan produksi.

World Health Organization mendefinisikan tiga komponen utama ketahanan pangan, yaitu ketersediaan pangan, akses pangan, dan pemanfaatan pangan. Ketersediaan pangan adalah kemampuan memiliki sejumlah pangan yang cukup untuk kebutuhan dasar. Akses pangan adalah kemampuan memiliki sumber daya, secara ekonomi maupun fisik, untuk mendapatkan bahan pangan bernutrisi. Pemanfaatan pangan adalah kemampuan dalam memanfaatkan bahan pangan dengan benar dan tepat secara proporsional. FAO menambahkan komponen keempat, yaitu kestabilan dari ketiga komponen tersebut dalam kurun waktu yang panjang.[2]

Kebijakan sebuah negara dapat mempengaruhi akses masyarakat kepada bahan pangan, seperti yang terjadi di India. Majelis tinggi India menyetujui rencana ambisius untuk memberikan subsidi bagi dua pertiga populasi negara itu. Rancangan Undang-Undang Ketahanan Pangan ini mengusulkan menjadikan pangan sebagai hak warga negara dan akan memberikan lima kilogram bahan pangan berharga murah per bulan untuk 800 juta penduduk miskinnya.[4]


Kedaulatan Pangan

Kedaulatan Pangan adalah konsep pemenuhan pangan melalui produksi lokal. Kedaulatan pangan merupakan konsep pemenuhan hak atas pangan yang berkualitas gizi baik dan sesuai secara budaya, diproduksi dengan sistem pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Artinya, kedaulatan pangan sangat menjunjung tinggi prinsip diversifikasi pangan sesuai dengan budaya lokal yang ada. Kedaulatan pangan juga merupakan pemenuhan hak manusia untuk menentukan sistem pertanian dan pangannya sendiri yang lebih menekankan pada pertanian berbasiskan keluarga—yang berdasarkan pada prinsip solidaritas.
Kedaulatan pangan adalah hak setiap bangsa dan setiap rakyat untuk memproduksi pangan secara mandiri dan hak untuk menetapkan sistem pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa adanya subordinasi dari kekuatan pasar internasional. Terdapat tujuh prasyarat utama untuk menegakkan kedaulatan pangan, antara lain adalah:
Pembaruan Agraria;
Adanya hak akses rakyat terhadap pangan;
Penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan;
Pangan untuk pangan dan tidak sekadar komoditas yang diperdagangkan;
Pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi;
Melarang penggunaan pangan sebagai senjata;
Pemberian akses ke petani kecil untuk perumusan kebijakan pertanian.


http://www.spi.or.id/?page_id=282



www.NOMagz.com

1 komentar:

cakdarwis mengatakan...

http://cakdarwis.blogspot.com/2015/02/cara-mengukur-seberapa-seo-blog-kita.html
cara mengukur seberapa SEO blog kita