Konferensi Pers
"Langkah Hukum & Politik KASUM
terhadap Pemerintahan
Jokowi -
menyikapi pembebasan bersyarat
Pollycarpus Budihari Priyanto"
Waktu :
Senin, 1 Desember 2014
Tempat :
Kantor Imparsial, Jl. Tebet Utara IIc no. 25, pk. 13.00
Narasumber:
- M. Choirul Anam (Sekretaris Eksekutif KASUM)
- Hendardi (Wakil Ketua TPF Munir)
- Rafendi Djamin (Direktur Eksekutif HRWG & Wakil RI utk AICHR)
- Poengky Indarti (Direktur Eksekutif Imparsial)
ULASAN :
RMOL. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelesaikan kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib sesuai janji dan komitmennya.
Desakan ini menyusul pembebasan terpidana tunggal kasus tersebut, yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto, pada Sabtu 29 November lalu.
"Langkah hukum dan politik yang akan kami lakukan antara lain gugatan hukum terhadap Presiden, dan secara politik mengajak publik untuk mendesak Presiden," ujar Sekretaris Eksekutif Kasum, M. Choirul Anam, dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara II C, Jakarta, Senin (1/12).
Dia menjelaskan, Kasum bersama jaringan aktivis anti pelanggaran HAM mengecam keras sikap Presiden Jokowi yang mengamini pembebasan bersyarat Pollycarpus.
Patung Munir |
"Ini membuktikan lemahnya komitmen HAM Jokowi, dan arah politik HAM yang semakin tidak menentu," kata Anam.
Dia memastikan, pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus merupakan kado pahit pemerintahan Jokowi untuk penegakan HAM di Indonesia. Dan secara khusus, kasus pembunuhan Munirmenjadi pil pahit peringatan Hari HAM sedunia 10 Desember mendatang.
"Keputusan pembebasan bersyarat ini merupakan sinyal kuat lemahnya komitmen Jokowi, dan arah Jokowi yang jauh dari perlindungan terhadap HAM," demikian Anam. [ysa]
Sumber: Kantor Berita Politik rmol.co
Press Release :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar