Kamis, 13 November 2014

Diskusi Publik “Proyeksi Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Kedepan”

Diskusi Publik
“Proyeksi Penegakan Hukum Pemilu 

dan Pemilihan Kepala Daerah Kedepan”




Hari, tanggal : 
Kamis, 13 November 2014,12.00 Wib

Tempat :

Hotel Akmani, Jalan KH. Wahid Hasyim, No. 91, 
Menteng, Jakarta Pusat
 

Narasumber :
  1. Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.(Hakim Agung): Catatan Penanganan Pidana Pemilu dan Sikap Mahkamah Agung terhadap Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana dimandatkan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
  2. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. (Ketua Komisi Yudisial): Catatan Penanganan Pidana Pemilu dan Kesiapan Pengawasan Hakim dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung.
  3. Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D (Pakar Hukum Pidana): Catatan Penanganan Pidana Pemilu 2014 dan Perbaikan Mekanisme hukum Kedepan.
  4. Abdul Malik Haramain, S.Sos, M.Si. (Anggota DPR RI): Desain kedepan penegakan hukum pemilu untuk pemilu yang bersih dan demokratis.
  5. Titi Anggraini, S.H., M.H. (Direktur Eksekutif Perludem): Mendesain Ulang Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Sengketa Hasil Pemilu




Peserta Kegiatan
 

Dalam kegiatan ini, yang akan diundang menjadi peserta adalah:
  • Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu)
  • Kepolisian
  • Kejaksaan
  • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  • Kementrian Dalam Negeri
  • Kementerian Politik Hukum dan Keamanan
  • Organisasi Masyarakat Sipil
  • Partai Politik

Seluruh tahapan Pemilu 2014 sudah selesai dilaksanakan. Semua produk pemerintahan yang dipilih dengan mekanisme Pemilu 2014 bahkan sudah mulai bekerja. Artinya, proses transisi kekuasaan Indonesia telah berjalan dengan lancar dan damai. Lepas dari semua itu, proses pemilihan dengan mekanisme pemilihan umum, tentu masih menyisakan pekerjaan rumah yang mesti dilakukan perbaikan secara terus menerus.
Evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum menjadi sangat penting, agar kesalahan yang sama tidak terulang dari pemilu ke pemilu, terutama pada Pemilihan Kepala Daerah 2015, 2018 dan Pemilu 2019 mendatang. Salah satu menjadi titik fokus perbaikan adalah persoalan penegakan hukum pemilu. Sektor penegakan hukum menjadi salah satu titik tekan yang mesti di evaluasi dan diperbaiki di dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini penting mengingat penegakan hukum pemilu menjadi titik krusial untuk memastikan integritas penyelenggaraan dan hasil pemilu.
Mengingat pentingnya hal itu, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melakukan pemantauan terhadap proses penegakan hukum pemilu yang dilakukan oleh paralegal pemilu. Paralegal ini tidak hanya melakukan pemantauan namun juga pendampingan terhadap proses penegakan hukum pemilu. Berdasarkan aktifitas paralegal dan analisis terhadap proses penegakan hukum yang berjalan, ditemukan beberapa kendala factual yang muncul dan dirasakan.
Persoalan yang dimaksud antara lain: soal aparatur penegakan hukum pemilu yang belum punya sistem kuat dalam pelaporan pelanggaran juga menjadi hambatan dalam penegakan hukum pemilu. Banyak laporan pelanggaran yang tidak jelas kabar tindaklanjutnya dari pengawas pemilu sebagai pintu masuk seluruh pelanggaran pemilu. Pencatatan laporan pelanggaran yang masuk ke pengawas pemilu pun juga dipertanyakan.




Selain itu, konteks analisis putusan pidana yang dikaji juga memperlihatkan beberapa persoalan salah satunya soal disparitas putusan terhadap perkara yang berbeda dalam penegakan hukum pidana pemilu. Misalnya, terkait dengan penyikapan putusan bebas terhadap terdakwa oleh jaksa penuntutu umum. Jika mengacu kepada KUHAP, jika putusan bebas, maka jaksa penuntut umum diberikan ruang untuk melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara, di UU No. 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, ruang upaya hukum hanya sampai pada pengadilan tinggi, yang putusannya final dan mengikat. Untuk kasus yang ditemukan dalam kajian Perludem, terdapat sebagian pengadilan tinggi yang mengacu pada KUHAP. Artinya mereka menolak upaya hukum jaksa terhadap putusan bebas dari pengadilan negeri. Namun sebagian, tetap ada yang mengacu UU No. 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. PT menerima upaya hukum dari jaksa, walaupun putusan di tingkat pengadilan negeri adalah putusan bebas.
Berdasarkan catatan-catatan tersebut, menjadi rujukan untuk melihat desaian kedepan terhadap proses penegakan hukum pemilu dan pemilihan kepala daerah. Desaian penegakan hukum kedepan yang akan menjadi gagasan baru dan perbaikan dalam pelaksanannya. Apalagi, kehadiran Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah membuat aturan yang banyak berbeda dengan mekanisme sebelumnya, seperti: pemberlakuan sanksi bagi partai politik yang terbukti menerima imbalan dalam proses pencalonan atau mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diserahkan kepada Mahkamah Agung.
 

Beberapa Materi :

klik gambar untuk memperbesar

Materi Fadli Ramadian

Materi Firmansyah Arifin

. 
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
  1. Memaparkan hasil pemantauan dan analisis terhadap proses penegakan hukum pemilu 2014.
  2. Mendiskusikan persoalan yang muncul dalam penegakan hukum pemilu 2014
  3. Membuat proyeksi penegakan hukum pemilu dan pemilihan kepala daerah kedepan

Sasaran dari kegiatan ini adalah:

  1. Tersampaikannya hasil pemantauan dan analisis terhadap proses penegakan hukum pemilu 2014.
  2. Munculnya catatan atas persoalan yang muncul dalam penegakan hukum pemilu 2014 dan solusi kedepan
  3. Proyeksi penegakan hukum pemilu dan pemilihan kepala daerah kedepan

Apa yang menjadi catatan penting dalam penegakan hukum pemilu 2014 ?
Bagaimana desain penegakan hukum pemilu kedepan? Khususnya dalam Pemilihan Kepala Daerah.


Slide foto-foto selama acara


www.NOMagz.com

Tidak ada komentar: