Peringatan Hari Konstitusi
dan Peluncuran Buku
(alm) Mohammad Fajrul Falaak
Waktu:
Senin 18 Agustus 2014. Pukul 08.30–12.00 WIB.
Lokasi
Gedung Nusantara IV DPR. Jl. Gatot Subroto. Jakarta.
Pembicara:
- Prof. Laica Marzuki (Guru Besar FH UNHAS);
- Prof. Nurhasan Ismail (Guru besar Hukum UGM);
- Prof. Satya Arinanto (Guru Besar FH UI);
- Dr. Irman Putra Sidin (Pengamat Hukum Tata Negara)
ULASAN:
“Pemikiran Fajrul membuka ruang kritis bagi penyempurnaan konstitusi yang lebih baik. Fajrul sangat kritis. Dia katakan tatkala kontitusi tidak dilaksanakan itu melukai demokrasi,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas), Prof. Laica Marzuki dalam “Peringatan Hari Konstitusi dan Peluncuran Buku (Alm) Fajrul Falaakh’ yang digelar Komisi Hukum Nasional (KHN)” di Gedung DPD RI, Senin (18/8).
Laica mengutarakan kekagumannya terhadap sosok almarhum (Alm) Fajrul. Menurutnya, Fajrul adalah sosok seorang pemikir dan pejuang HTN. Sejumlah gagasan dan ide Fajrul dinilai sebagai penjaga konstitusi yang perlu dikawal secara kosisten agar kedaulatan rakyat tidak tercerai berai.
Meski Laica tidak sependapat dengan seluruh pemikiran Fajrul, namun sebagai cendikiawan HTN, pemikiran pria yang wafat dalam usia 54 tahun itu dinilai amat sistematis dan terstruktur rapi. Laica berpandangan pemikiran Fajrul amat kokoh terkait dengan konstitusi.
Fajrul Falakh meninggal dunia dalam usia 54 tahun pada 12 Februari 2014 akbiat serangan Jantung. Fajrul Falaakh dilahirkan di Gresik, 2 April 1959, sebagai sulung dari 7 bersaudara pasangan Prof. Dr. KH Moh Tolchah Mansoer SH, guru besar HTN UII dan IAIN Sunan Kalijaga, dan Ny. Hj. Dra. Hj. Umroh Machfudzoh, anggota DPR RI 1987-2004.
Dalam kiprahnya yang cukup panjang, Fajrul di mata Laica memiliki peran yang kuat dalam perkembangan HTN, khususnya konstitusi. “Fajrul bukan hanya mengamati dan memberikan kuliah, tetapi pemain dalam berbagai diskusi dan ceramahnya di KHN yang diemban hingga akhir hayatnya,” katanya.
Menurutnya, masing-masing universitas itu melakukan kajian. Hasil kedua kajian universitas negeri itu kemudian dijadikan rujukan dalam membuat TAP MPR No.1 Tahun 2003. Bagi Prof. Satya Arinanto, pemikiran Fajrul yang dituangkan dalam berbagai buku dan tulisan di surat kabar menunjukan betapa produktifnya dalam memberikan sumbangsih perkembangan disiplin ilmu HTN. “Beliau adalah sahabat,” ujarnya pendek.
Kolega Fajrul di UGM, Prof. Nurhasan Ismail mengamini penilaian Prof Laica dan Prof Satya. Guru Besar Fakultas Hukum UGM itu mengatakan, Fajrul merupakan cendikiawan HTN yang terbuka. Selain itu, Fajrul merupakan sosok sahabat yang perfeksionis dan serius.
Menurutnya, Fajrul amat konsisten dalam mengawal konstitusi. Itu sebabnya sejumlah tulisannya yang tersebar di sejumlah surat kabar dan jurnal diterbitkan dalam dua buah buku. Pertama, buku berjudul “Konsisten Mengawal Konstitusi” serta “Pertumbuhan dan Model Kosntitusi Serta Perubahan UUD 1945 Oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi”.
Dalam berbagai diskusi, kata Nurhasan, Fajrul selalu mengatakan konstitusi yang dilakukan beberapa kali amandemen masih terus berproses. Itu sebabnya, amandemen UUD 1945 dipandang Fajrul belum rampung. Menurut Nurhasan, Fajrul beralasan belum rampungnya amandemen UUD1945 disebabkan Indonesia masih dalam masa transisi.
“Menurut beliau ini harus diamandemen dalam proses berikutnya,” ujarnya.
Pakar HTN lainnya, Irman Putra Sidin menambahkan seluruh pemikiran Fajrul dalam HTN dan konstitusi amatlah penting bagi negara. Menurutnya, pemikiran Fajrul tidak saja dilihat dari teks kata-perkata. Namun, harus dilihat secara utuh. Fajrul tidak saja pemikir yang hanya mampu menuangkan pemikirannya dalam kata-kata. Tetapi dalam bentuk tulisan yang apik dan ciamik.
“Satu kata buat beliau, ‘terbang’. Beliau sangat terbuka dalam diskusi-diskusi,” pungkasnya.
Semasa hidup, Mohamad Fajrul Falaakh merupakan sosok yang terus bergulat dalam proses demokratisasi di Indonesia. Bahkan ketika berusia 28 tahun, Fajrul menulis di majalah mimbar hukum yang diterbitkan Universitas Gajah Mada.
“Pada saat menulis di tahun 1986, pemerintahan Orde Baru dibawah Presiden Suharto masih sangat kuat dan peran eksekutif sangat mendominasi,” ujar istri Almarhum, Ratih Kaniawan Hardjono dalam acara peringatan Hari Konstitusi dan Peluncuran Buku Mohamad Fajrul Falaakh, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/8/2014).
Tapi almarhum lanjut Ratih, sudah mulai bicara proses ‘demokratisasi’, sebuah kata yang jarang dipergunakan dan masih sangat tabu pada waktu itu. "Kalian teruskan untuk mengawal konstitusi. Almarhum tidak pernah lelah meluangkan waktu dalam mengawal konstitusi," tambahnya.
Ratih menuturkan, dalam masa hidupnya, almarhum Fajrul selalu gemar menulis tentang konstitusi yang ada di Indonesia. Maka tidak heran kalau selama hidupnya Fajrul telah menciptakan berbagai tulisan tentang konstitusi.
"Dalam buku itu terlihat jelas sosok almarhum. Buku itu pedoman jelas menyangkut konstitusi di Indonesia," tuturnya.
Buku yang berjudul 'Konsisten Mengawal Konstitusi' itu berisi 490 halaman. Buku itu berisi tak kurang dari ratusan artikel yang pernah ditulis pakar hukum dari UGM itu selama hidupnya.
Almarhum mengenyam pendidikan di TK Tripusararini Yogya, SDN Ungaran Yogya, SMPN V Yogya, SMAN 1 Yogya, dan sarjana Fakultas Hukum UGM. Ia melanjutkan pendidikan pascarjana MA ke SOAS, University of London. Berikutnya sekali lagi pascasarjana M.Sc. ke London School of Economics and Political Science (LSE).
sumber1
sumber2
Slide foto-foto selama acara |
www.NOMagz.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar