* reportase Lie Hjun Jung dari Sahid Hotel
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mengadakan konferensi pers dalam rangka Peringatan Satu Tahun Putusan MK No. 35:
Masyarakat Adat dan Masyarakat Sipil Mendesak Pemerintah Implementasikan Putusan MK No. 35
Para pembicaranya adalah:
- Prof. Achmad Sodiki*, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
- Dr. Myrna Safitri, Direktur Eksekutif Epistema
- Sandra Moniaga, Komisioner Komnas HAM
Para pembicara |
- Perwakilan masyarakat adat Kasepuhan Cisitu
- Perwakilan masyarakat adat Kenegerian Kuntu
- Wakil dari Masyarakat Adat korban UU Kehutanan
SIARAN PERS AMAN
Pada 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan MK No. Putusan MK No.35/PUU-X/2012 yang menganulir sebagian Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan mengakui hutan adat bukan hutan negara. Dihapusnya kata “negara” dari pasal angka (6) UU Kehutanan berimplikasi tidak sederhana karena dengan demikian maka negara dalam hal ini pemerintah Indonesia harus segera melakukan pemetaan dan penetapan wilayah-wilayah adat yang selama ini diklaim oleh negara.
Namun sudah setahun berjalan, belum ada langkah-langkah konkrit yang diambil oleh pemerintah untuk melaksanakan Putusan tersebut. Bahkan, Kementerian Kehutanan yang selama ini bertanggung jawab atas hampir 80% total wilayah Indonesia justru melakukan tindakan-tindakan yang kontradiktif terhadap Putusan MK 35. AMAN beserta EPISTEMA, HuMa, WALHI, Greenpeace, Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) melakukan konsolidasi nasional untuk mendesak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah tegas sebelum berakhir pada Oktober 2014.
Mengawali konsolidasi nasional tersebut, AMAN beserta LSM menyelenggarakan Konferensi Pers Peringatan Satu Tahun Putusan MK No. 35 dengan tujuan memaparkan rekomendasi langkah–langkah yang dapat diambil pemerintah, masyarakat adat dan sipil untuk segera mewujudkan pengembalian wilayah-wilayah adat.
sumber aman
Slide foto-foto selama acara |
Press Release:
-----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar